TNI Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Langsung Deteksi Anggota yang Terlibat
KOTA CIREBON, iNews.id Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengambil langkah tegas dengan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk memberantas judi online. Satgas ini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memantau secara ketat anggota TNI yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
Hal ini disampaikan oleh Danrem 063/Sunan Gunung Jati, Kolonel Infanteri Hista Soleh Harahap, S.I.P., M.I.P., saat menghadiri acara Ngawangkong Danrem bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) wilayah Korem 063/SGJ di salah satu hotel di Kota Cirebon, Kamis (21/11/2024).
"Anggota yang terdeteksi bermain judi online akan langsung teridentifikasi, dan nama-namanya akan tersebar ke seluruh jajaran TNI, baik Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara," ujar Kolonel Hista Soleh Harahap.
Setelah data anggota yang terlibat dikumpulkan, para komandan satuan akan diberikan wewenang untuk memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa hukuman disiplin hingga pidana.
Langkah ini diambil untuk menjaga profesionalisme dan integritas prajurit TNI sebagai abdi negara. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada ruang bagi perilaku menyimpang di tubuh TNI, tegas Kolonel Hista.
Dengan adanya kolaborasi antara TNI dan PPATK, diharapkan upaya pemberantasan judi online dapat berjalan efektif, sekaligus memberikan efek jera bagi anggota yang melanggar aturan.
Acara Ngawangkong Danrem ini juga menjadi momen untuk memperkuat sinergi antara TNI dan Forkopimda dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Korem 063/Sunan Gunung Jati.