Bejat! Kakek di Lampung Selatan Setahun Perkosa Cucu sampai Hamil 5 Bulan
LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Kaket bejat berinisial T (51) tega memerkosa cucu tiri selama setahun di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Akibat perbuatannya, korban kini hamil 5 bulan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pelaku T sudah ditangkap petugas tanpa perlawanan di kediamannya, Rabu (20/11/2024).
"Benar, pelaku ditangkap atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan cucu tiri berinisial N (13)," ujar Yusriandi, Kamis (21/11/2024).
Dia menjelaskan, kasus kakek perkosa cucu ini terungkap setelah ayah kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo, Selasa (19/11/2024).
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
"Hasil pemeriksaan, perbuatan bejat ini telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024 di Kecamatan Sidomulyo," katanya.
Yusriandi melanjutkan, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku yang merupakan kakek tiri korban saat situasi rumah dalam kondisi sepi.
"Tindakan tersebut dilakukan sebanyak 12 kali dengan ancaman fisik dan verbal, hingga akhirnya menyebabkan korban hamil lima bulan," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku pemerkosaan dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Tim penyidik bekerja sama dengan pihak medis untuk memverifikasi kondisi korban dan memastikan kehamilan sebagai bagian dari barang bukti kasus ini. Langkah ini diambil guna memperkuat proses hukum," ujar Kapolres.