Bawaslu Usut Dugaan Pidana Pemilu Paslon Bupati Polman Samsul Mahmud-Andi Nursami

Bawaslu Usut Dugaan Pidana Pemilu Paslon Bupati Polman Samsul Mahmud-Andi Nursami

Terkini | polman.inews.id | Kamis, 21 November 2024 - 11:20
share

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta jajarannya di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menelusuri dugaan politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Samsul Mahmud dan Andi Nursami.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi awal terkait dugaan tersebut. Teman-teman Bawaslu Polewali Mandar, Polman, yang melakukan penerusannya, kata Bagja dikutip Inilah, Kamis 21 November 2024.

Sementara itu, Bawaslu Polman bakal menggelar rapat sentra gakkumdu, guna menelusuri dugaan politik uang yang dilakukan oleh calon bupati dan wakil bupati Samsul Mahmud dan Andi Nursami.

Dalam surat undangan yang beredar, rapat itu akan mengundang pihak kepolisian, kejaksaan dan unsur Bawaslu itu sendiri pada Kamis, hari ini 21 November 2024, di Kantor Bawaslu Kabupaten Polman.

Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Polewali Mandar tahun 2024 dengan daftar nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/30.05/XI/2021, Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar akan melaksanakan rapat pembahasan pertama Sentra Gakkumdu, tulis keterangan surat tersebut yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Polman Harianto, dilihat Rabu 20 November 2024.

Diketahui, paslon Samsul Mahmud dan Andi Nursami dilaporkan ke Bawaslu setempat lantaran diduga melakukan politik uang. Hal itu terungkap oleh seorang warga bernama Desi Afrianti Armas yang mengadukan dugaan tersebut ke Bawaslu setempat.

Desi datang ke Bawaslu dengan membawa serta bukti video berdurasi singkat, yang menampilkan seseorang sedang mengeluarkan uang dari sebuah amplop lembaran Rp. 100.000 dan Rp. 50.000, transaksi yang tampaknya berhubungan dengan praktik politik uang.

Tak lama kemudian, laporan itu terdaftar di Bawaslu setempat dengan nomor 004/LP/PB/Kab/30:05/X/2024 pada tanggal 19 November 2024. Dalam dokumen yang tercatat, Bawaslu menerima tiga video berdurasi 4 detik, 5 detik, dan 6 detik momen-momen singkat yang mencatat adanya transaksi yang mengarah pada politik uang.

Topik Menarik