Polisi Ungkap Kasus Pengiriman Ganja di Pelabuhan Bakauheni

Polisi Ungkap Kasus Pengiriman Ganja di Pelabuhan Bakauheni

Terkini | lamsel.inews.id | Kamis, 21 November 2024 - 11:00
share

Lampung Selatan, iNewsLamsel.id Tim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja melalui jalur ekspedisi, dan berhasil mengaman seorang pelaku FP (24) warga Tambora Kota Jakarta Barat pada Rabu, (20/11/2024) kemarin.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Yusriandi Yusrin diwakili Ka KSKP Bakauheni, AKP. Firman Widyaputra menjelaskan kronologi pengungkapan bermula saat petugas memeriksa truk box ekspedisi dengan nomor polisi B 9240 FXV yang dikemudikan E (49).

saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sebuah paket mencurigakan berupa kardus yang dilapisi karung biru, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan isi paket berupa 11 paket Ganja katanya.

Kemudian, Firman langsung memimpin operasi pengembangan berkoordinasi dengan jasa ekspedisi untuk melacak penerima paket di Tambora, Jakarta Barat.

Lalu, tim berhasil mengidentifikasi seorang pria bernama FP (24) yang datang untuk mengambil paket di alamat tujuan dan langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan pada Rabu, 20 November 2024 kemarin.

Dalam interogasi awal, FP mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama A alias Kakek untuk mengambil paket tersebut. Polisi kini sedang mendalami keterlibatan jaringan lainnya dalam kasus ini.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 11 paket ganja, kardus, dan satu unit iPhone 11 telah diamankan. Ganja tersebut diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah, jelasnya.

Firman menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di kawasan pelabuhan sebagai pintu gerbang strategis.

Kami terus melakukan pemeriksaan ketat untuk memutus rantai peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan jalur logistik di Pelabuhan Bakauheni, ucapnya.

Saat ini, FP ditahan di Polres Lampung Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut, dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Topik Menarik