Pemkab Banyumas dan BPJAMSOSTEK Dorong Percepatan UCJ

Pemkab Banyumas dan BPJAMSOSTEK Dorong Percepatan UCJ

Terkini | purwokerto.inews.id | Kamis, 21 November 2024 - 08:20
share

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id -Pemkab Banyumas bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Purwokerto mengadakan Sarasehan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Percepatan Pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di wilayah Kabupaten Banyumas. Acara ini berlangsung di Pendopo Si Panji Purwokerto.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Antony Sugiarto, menjelaskan bahwa banyak pekerja formal (penerima upah/PU) dan informal (bukan penerima upah/BPU) di Banyumas yang belum terdaftar sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi, merancang solusi, dan mempercepat implementasi program Jamsostek. Ini juga bagian dari komitmen memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di Banyumas demi mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ), jelas Antony.

Ia menambahkan, kegiatan ini sejalan dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Pekerja formal maupun informal, termasuk pegawai pemerintah non-ASN, harus menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dengan perlindungan ini, tenaga kerja bisa bekerja dengan tenang tanpa khawatir, tambahnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Banyumas Junaidi mewakili Pj Bupati Banyumas, menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan langkah konkret kolaborasi antara Pemkab Banyumas dan BPJAMSOSTEK untuk memperluas cakupan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kami percaya, melalui sinergi lintas sektor, percepatan pencapaian UCJ di Banyumas akan lebih optimal. Semua pekerja di Banyumas harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang layak, ungkap Junaidi.

Dalam kesempatan tersebut, diserahkan tiga santunan secara simbolis oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdal. Bantunan JKK meninggal dunia sebesar Rp127.393.120 kepada ahli waris Farhan Febianto (karyawan Hotel Grand Karlita Purwokerto). Kemudian santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42.000.000 kepada ahli waris Totok Wahyudi (juru parkir dan pedagang di Sokaraja Lor). Serta santunan Kematian dan Beasiswa sebesar Rp45.753.190 kepada ahli waris Akhmad Mukhson (karyawan The Village Purwokerto).

Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Banyumas, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, jajaran PHRI Banyumas, pelaku usaha, ketua organisasi terkait, dan sejumlah tamu undangan lainnya.


Topik Menarik