Polres Malang Amankan Dua Pengedar Narkoba, 17 Paket Sabu Disita
MALANG, iNewsMalang.id - Polres Malang mengungkap dua kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap dua orang pengedar sabu di dua lokasi terpisah dan menyita total 17 paket sabu.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (14/11/2024) di Desa Plandi, Kecamatan Wonosari. Tersangka berinisial AW (26) ditangkap di kediamannya setelah petugas menerima laporan dari warga mengenai peredaran narkoba di daerah tersebut.
"Dari tangan AW, polisi menyita sepuluh paket sabu dengan total berat 3,81 gram, serta sejumlah barang bukti lain, termasuk timbangan digital, alat hisap sabu, dan telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba," ungkap Dadang saat dikonfirmasi (18/11/2024).
Kronologi Kecelakaan Maut Pembalap Nasional Hokky Krisdianto Tewas, Bertabrakan di Kawasan Tampora
Sementara itu, penangkapan kedua terjadi sehari sebelumnya, pada Rabu (13/11/2024), di Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung. Polisi menangkap RC (39), yang diketahui akan mengedarkan tujuh paket sabu dengan total berat 2,57 gram. Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap sabu, dan telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi.
"RC ditangkap setelah kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut," jelas AKP Dadang.
Dari hasil pemeriksaan, RC mengaku berperan sebagai kurir narkoba dan menerima perintah dari seseorang untuk mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang. Petugas kini tengah mengejar jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
"Pengakuan tersangka sedang kami dalami, dan kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar," pungkasnya.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.