Promosikan Judi Online, Selebgram Cantik Dicokok Polisi di Minimarket
MEDAN, iNewsMedan.id - Satreskrim Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan judi online yang beroperasi di Kota Medan. Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil menangkap empat orang tersangka, termasuk seorang selebgram yang diduga mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. TKP pertama adalah sebuah warnet di Jalan Medan-Deli Tua, di mana tiga orang pelaku berhasil diamankan pada Minggu (17/11/2024).
"Ketiga pelaku yang ditangkap yakni FN (31) selaku pemilik warnet, IP (35) warga Jalan Delitua Gang Sentosa, dan AAT (38) warga Jalan Delitua Km 8,5 Gang Abadi, Desa Suka Makmur," ungkapnya.
"Sementara itu, seorang selebgram wanita berinisial NS (20) ditangkap di sebuah minimarket saat sedang mempromosikan situs judi online," sambung Kapolrestabes, Senin (18/11/2024).
Para pelaku memiliki modus operandi yang berbeda-beda. Ketiga pelaku yang ditangkap di warnet berperan sebagai operator dan pemain judi online. Mereka menggunakan situs-situs judi online. Sementara itu, selebgram yang ditangkap berperan sebagai promotor judi online.
"Ia (selebgram) mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram miliknya dengan iming-iming keuntungan besar," terang Kapolrestabes.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka, di antaranya, komputer, CPU, telepon genggam.
Terhadap ketiga tersangka yang ditangkap dari TKP pertama dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.
"Sedangkan terhadap tersangka Wanita NS dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana," tandas Gidion.