Pengakuan Mahasiswa di Sleman Tak Sadar Tabrak Orang saat Dioral Seks: Saya Pikir Tiang
SLEMAN, iNews.id - Polisi telah menetapkan mahasiswa berinisial MAT (20) pelaku tabrak lari di Jalan Ringroad Utara, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta sebagai tersangka. Akibat kelalaiannya dalam mengemudikan mobil, tersangka menabrak pejalan kaki hingga tewas.
Mirisnya, tersangka tidak menyadari sudah menabrak orang dan tetap memacu gas kendaraan meninggalkan lokasi kejadian.
"Saya gak sadar (sudah menabrak)," ujar MAT di Polres Sleman, Sabtu (16/11/2024).
Saat kecelakaan, tersangka sedang mengendarai mobil Xpander bersama teman perempuan berinisial ND. Dalam mobil keduanya melakukan aktivitas seksual yakni oral seks.
Tersangka MAT mengaku tak mengetahui jika sudah menabrak orang, namun dia menyadari telah menabrak sesuatu.
"Yang ada dipikiran saya nabrak tiang atau trotoar. Habis itu langsung pergi tidak berhenti," katanya.
Dalam kasus tabrak lari tersebut, korban Santoso (45) warga Ngaglik tewas di lokasi kejadian dengan kondisi luka berat di bagian kepala. Tubuh korban tergeletak di pinggir jalan dengan keadaan bersimbah darah.
Informasi diperoleh iNews, tersangka MAT merupaakan warga asal Morowali, Sulawesi Tengah. Dia tercatat sebagai mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Yogyakarta.
Sebelumnya, Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, tersangka MAT ditangkap polisi di asrama mahasiswa wilayah Bantul setelah penyelidikan kasus tabrak lari tersebut.
"Kasus ini bermula dari penemuan mayat yang ternyata korban kecelakaan atau tabrak lari. Pelaku yang mengendarai mobil diduga hilang konsentrasi dan menabrak pengguna jalan hingga tewas," ujarnya, Sabtu (16/11/2024).
Dari hasil penyelidikan terungkap pelaku tidak menyadari menabrak orang lantaran sedang melakukan aktivitas seksual dalam mobil. Pelaku sedang dioral seks oleh teman perempuannya saat mengemudikan mobil.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian seseorang. Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.