Jadi Tersangka Lecehkan Siswa SMP, Oknum ASN Pemprov Jambi Diberhentikan
JAMBI, iNews.id - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jambi berinisial RC (39) diberhentikan sementara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Dia diduga melecehkan siswa SMP yang kasusnya viral di media sosial.
RC juga terancam dipecat dari kepegawaiannya sebagai abdi negara. Selain itu gajinya juga dipotong sebesar 50 persen.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi Ariansyah mengatakan, RC merupakan ASN yang bekerja di staf Disparbud Provinsi Jambi.
"Saat ini yang bersangkutan diberhentikan sementara dari kedinasan sampai ada kekuatan hukum tetao. Untuk gajinya dipotong 50 persen," ujarnya, Senin (18/11/2024).
Sejak viral kejadian tersebut, dia tidak menyangka ada oknum ASN Pemprov Jambi tega mencabuli siswa SMP dalam mobil. Bila nanti kasusnya sudah ada vonis pengadilan, akan dibentuk tim internal guna memberikan hukuman sanksinya.
"Jika vonis lebih dari 2 tahun, maka akan langsung dipecat," kata Ariansyah.
Menurutnya akibat kejadian ini, nama Pemprov Jambi jadi tercoreng.
"Kasus tersebut menjadi pelajaran bagi pegawai lain agar tidak terulang lagi," ucapnya.
Diketahui, saat ini RC masih diperiksa intensif oleh Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), Ditreskrimum Polda Jambi. Petugas menyelidiki apakah ada korban lain akibat perbuatan asusila dari tersangka.