Susu Impor Kuasai 80 Kebutuhan Nasional, Mentan Revisi Aturan
Sebanyak 80 kebutuhan susu sapi dalam negeri dipenuhi sari impor . Hal itu tidak lepas dari aturan berupa peraturan presiden tahun 1998 yang membebaskan industri untuk tidak menyerap susu dari peternakan lokal.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (16/11/2024) mengatakan bahwa perpres tersebut mengakibatkan adanya peningkatan volume impor susu sapi nasional secara besar-besaran. Menurut Amran, dari sebelumnya volume impor susu hanya di angka 40, terus melonjak hingga mencapai 80.
"Ingat ini dulu itu tahun '97-98 dimana tidak ada kewajiban untuk menyerap susu. Apa yang terjadi, dulu kita impor 40 sekarang naik jadi 81," ungkap Amran.
Karena itu, Mentan Amran mengaku telah merevisi aturan tersebut. Pemerintah kini mewajibkan industri menyerap susu dari peternakan lokal. Dengan revisi tersebut, ia berharap sektor persusuan Indonesia akan menjadi lebih baik.
"Kami dengan Mensesneg revisi ini, sekarang kami wajibkan seluruh industri membeli susu peternak, susu sapi yang diproduksi oleh peternak Itu wajib diserap. Insyaallah ke depan lebih baik akan kembali seperti dulu," kata Mentan.
"Kami sudah menyurati langsung bahwa (industri) wajib serap susu peternak. Sehingga sekarang sudah damai dan barang siapa yang mengabaikan petani, tidak menyerap susunya, kami beri peringatan, tahan impornya, dan bisa izinnya kami cabut," tambahnya.
Di sisi lain, kata Mentan, jika ditemukan kualitas susu sapi lokal yang kurang bagus, maka pihaknya akan turun langsung untuk melakukan penindakan. Adapun langkah yang akan diambil adalah dengan membina para peternak agar bisa menjaga kualitas susu yang dihasilkan. "Untuk menjaga kualitas kita lakukan pendamping kepada saudara kita, kita bina mereka," tandasnya.