Infografis TNI-Polri dan Pejabat Daerah Bisa Dipidana jika Tak Netral di Pilkada
Terkini | inews | Jum'at, 15 November 2024 - 12:06
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 136/PUU-XXII/2024 mengenai netralitas pejabat negara, termasuk ASN, TNI/Polri, dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Putusan MK menetapkan sanksi pidana maksimal enam bulan penjara bagi pejabat yang melanggar netralitas dalam pilkada, memastikan keadilan proses pemilihan.
Baca Juga:
4 WAG's Pemain Keturunan Siap Dukung Langsung Timnas Indonesia di GBK, Akrab Sapa Penggemar
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Kamis (14/11/2024).