Lagi, Mie Gacoan di Kota Probolinggo Tunggak Pajak, Ini Respon DPRD

Lagi, Mie Gacoan di Kota Probolinggo Tunggak Pajak, Ini Respon DPRD

Terkini | probolinggo.inews.id | Minggu, 15 Desember 2024 - 11:30
share

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Probolinggo, Heri Poniman ini buka suara, terkait dengan tunggakan pajak restoran yang dilakukan oleh Mie Gacoan.

Pasalnya, restoran cepat saji Mie Gacoan di Kota Probolinggo, kembali bermasalah dalam urusan pajak restoran. Kali ini diduga ada temuan tunggakan sebesar 531 juta rupiah, pajak restoran yang tidak terbayar.

Dalam nominal tersebut, diduga pihak Restoran Mie Gacoan ini tidak melaporkan secara real omzet penjualannya sejak Januari hingga November 2024.

Dimana dalam penelusuran Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Probolinggo, dugaan adanya kebocoran pajak restoran itu menguat.

Diduga, alat rekam pajak yang terpasang di Resto Mie Gacoan tidak merekam semua transaksi para pembeli. Saat dilakukan pendalaman, banyak struk pembeli yang sudah membayar pajak resto 10 persen tidak masuk rekam pajak.

"Dalam kasus ini, paling tidak Mie Gacoan ini kan sudah dua kali mengalami kasus penunggakan pajak, ya harus segera diselesaikan," terangnya, pada sabtu (14/12/2024) sore.

Poniman juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH), harus turun turun menyelesaikan kasus tersebut.

"APH ini wajib turun, ada apa ini, saya kira perijinan juga harus tegas, kita dari Komisi III, kalau memang seperti itu terus, kita tutup saja nanti," tandasnya

Topik Menarik