Polisi Tangkap Produsen Tembakau Sintetis di Bandung, Belajar Cara Meracik dari Online

Polisi Tangkap Produsen Tembakau Sintetis di Bandung, Belajar Cara Meracik dari Online

Terkini | inews | Kamis, 14 November 2024 - 07:55
share

BANDUNG, iNews.id - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap produsen tembakau sintetis berinisial DR di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Penangkapan ini usai merebaknya peredaran tembakau sintetis yang meresahkan masyarakat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, dari tangan tersangka DR polisi menyita barang bukti 15 plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat 715 gram. Kemudian sebotol cairan alkohol, gelas takar, kompor listrik, lakban, plastik bening, semprotan, botol spray, suntikan dan handphone.

Pengungkapan kasus ini setelah polisi melaksanakan penyelidikan dengan memantau lokasi yang menjadi tempat produksi dan peredaran tembakau sintetis di Kota Bandung. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan identitas produsen barang haram tersebut yang berdomisili di Kecamatan Cimaung.

Tak menunggu waktu lama, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka DR yang memproduksi tembakau gorilla.

"Petugas membuntuti pelaku saat menempel pesanan tembakau sintetis. Saat itu, pelaku tidak langsung ditangkap. Anggota satresnarkoba membuntuti pelaku untuk mengungkap tempat produksi tembakau sintetis," ujar Kapolrestabes Bandung, Rabu (13/11/2024).

Kasus ini terus dikembangkan untuk membongkar asal sumber tembakau sintetis tersebut.

"Akhirnya diikutilah salah satu penjual di Kota Bandung. Setelah diikuti, ditelusuri, ternyata berasal dari rumah di Cimaung, Kabupaten Bandung sehingga dilakukan penggerebekan dan menangkap DR," katanya.

Kapolrestabes Bandung menuturkan, rumah tersebut dijadikan tempat produksi tembakau sintetis oleh DR. Di rumah itu ditemukan peralatan dan bahan kimia untuk membuat tembakau sintetis.

"Setelah jadi, DR mengedarkan barang haram tersebut ke sejumlah wilayah, termasuk Kota Bandung," ucapnya.

Saat diperiksa, DR mengaku memproduksi 500 gram sampai 1 kilogram tembakau sintetis. Tersangka membeli peralatan, bahan baku dan bahan kimia untuk meracik tembakau sintetis secara online.

"Dia membelajari cara membuat tembakau sintetis secara online dan teman. Hasil pemeriksaan anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung, pelaku DR tiga kali memproduksi tembakau sintetis dan telah dijual," katanya.

Topik Menarik