Jual Sejumlah Gadis Belia di Rohul, Dua Muncikari Ditangkap
PEKANBARU Kepolisian Resort Rohul dan jajaran melakukan upaya pengungkapan perdagangan manusia untuk diperjakan sebagai wanita malam. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua muncikari.
Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono mengatakan, pengungkapan ini berada di dua lokasi yakni di daerah Tanbusai Utara dan Ujung Batu, Rohul. Keduanya diamankan dengan kasus yang berbeda.
Tersangka pertama adalah Riyati (32), dia muncikari sekaligus pemilik kosan, kata Budi kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).
Dalam kasus Human Trafficking (TPPO) di wilayah Polsek Ujung Batu dan Tambusai Utara, polisi mengamankan empat wanita belia dimana dua diantaranya masih di bawah umur. Para wanita penghibur ini adalah RMY (20), EJP (17), RN (15), dan NA (15).
"Polsek Tambusai Utara telah mengamankan di salah satu kosan di Desa Bangun Jaya dan berhasil mengamankan mucikari bernama Riyati, pelaku sekaligus pemilik kosan dan 4 wanita korban TPPO, tukasnya.
Sementara itu di lain tempat, pihak Polsek Ujungbatu melakukan pengintaian di Penginapan Restu Jalan Jenderal Sudirman Ujung Batu, Desa Pematang Tebih. Di sana petugas mengamankan seorang wanita inisial PM alias Nita (26) yang merupakan muncikari.
Setelah diinterogasi, Nita mengakui telah mengantar seorang perempuan ke dalam kamar penginapan untuk melayani seorang pria yang telah memesan kepadanya melalui chatting, dengan mendapatkan uang jasa sebesar Rp1 juta, ucapnya.
Budi menjelaskan, kegiatan ini juga dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan TPPO yakni Program Astacita Presiden Prabowo. Dia juga menambahkan kegiatan ini dalam rangka menjaga Kamtibmas menjelang Pilkada.
Ini juga dalam mewujudkan Kamtibmas dalam mendukung agar kondisi Rohul lebih aman dan nyaman selama Pilkada. Terkait kasusnya saat ini masih ditangani dua polsek jajaran," pungkasnya.