Ada 128 Tambang Ilegal di Indonesia, Ini Lokasinya

Ada 128 Tambang Ilegal di Indonesia, Ini Lokasinya

Terkini | okezone | Selasa, 12 November 2024 - 16:56
share

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerima 128 aduan atau laporan soal pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di Indonesia hingga tahun 2023.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, angka laporan tambang ilegal tersebut didapatkan berdasarkan laporan kepolisian serta keterangan ahli dari kasus PETI. Kemudian untuk lokasi tambang ilegal itu tersebar di sejumlah wilayah Indonesia mulai dari Aceh hingga Bengkulu.

"Ini adalah data yang PETI yang kami sampaikan, terkait dengan data yang ada di PETI, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, dan lain sebagainya," kata Tri dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (12/11/2024).

Secara rinci Tri menyebutkan, pertambangan ilegal di Aceh mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, dan Kalimantan Selatan 2 laporan.

Kemudian, Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, dan Maluku 1 laporan.

Lalu, NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatera Barat 7 laporan, Sumatera Selatan 26 laporan, dan Sumatera Utara 12 laporan.

Tri mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, individu atau entitas yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa memiliki izin yang sah, atau mereka yang sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk eksplorasi namun justru melakukan kegiatan produksi, akan dikenakan sanksi yang sama.

Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Topik Menarik