KPU Larang Media Massa Tampilkan Hasil Survei di Masa Tenang Pilkada
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melarang media massa untuk menayangkan hasil jajak pendapat atau survei pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur di masa tenang. Adapun masa tenang Pilkada 2024 dimulai pada Minggu (24/11) tiga hari sebelum hari pencoblosan.
"Tadi sempat disampaikan oleh rekan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Jakarta, bahwa tidak boleh menayangkan hasil jajak pendapat atau survei pada masa tenang," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, Selasa (12/11/2024).
Pada masa tenang, KPU juga mengimbau media massa untuk berhenti melakukan penayangan iklan kampanye. Penayangan iklan kampanye terhadap pasangan calon hanya diperbolehkan pada 10-23 November 2024.
"Jadi di masa tenang itu tidak diperbolehkan baik itu iklan maupun siaran ulang atau mungkin pemberitaan terkait dengan paslon yang dapat menyudutkan atau membuat negatif pasangan lain," tutur Astri.
Dalam kesempatan yang sama, Astri juga mengungkap batasan-batasan penayangan iklan kampanye. Iklan kampanye dibatasi 10 spot dalam satu harinya.
"Durasi penayangan maksimal satu hari di TV itu 10 spot untuk durasi maksimal 30 detik dan di radio itu 10 spot untuk 10 spot durasi 60 detik per hari," katanya.