Jaksa-BPN Bentuk Satgas Percepat Investasi, Kajati Sulsel Soroti Surat Keterangan Tanah dari Desa

Jaksa-BPN Bentuk Satgas Percepat Investasi, Kajati Sulsel Soroti Surat Keterangan Tanah dari Desa

Terkini | gowa.inews.id | Selasa, 12 November 2024 - 01:20
share

MAKASSAR, iNewsGowa.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Percepatan Investasi Untuk Pertumbuhan Ekonomi Tinggi di Sulawesi Selatan" di Hyatt Place Makassar, Senin (11/11/2024).

Ada 3 narasumber dalam FGD ini, Prof Aminuddin Ilmar, Prof Marzuki DEA dan Dr R. Hendrian. Adapun moderator, Asisten Perdata dan Tata Usaha Keejati Sulsel, Feri Tas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim mengatakan investasi merupakan salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi. Hanya saja, sejumlah masalah menjadi penghambat investasi di Indonesia, khususnya di Sulsel.

"Kalau mau pertumbuhan ekonomi 8 persen, percepatan investasi harus dilakukan. Kita bisa membentuk satgas (Satuan Tugas) Percepatan Investasi di wilayah Sulsel sebagai one stop solution percepatan investasi daerah," kata Agus Salim.

Satgas Percepatan Investasi di tingkat pemerintah pusat diketahui telah terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021. Diketuai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Wakil Ketua I Wakil Jaksa Agung dan Wakil Ketua II Wakil Kepala Kepolisian RI.

Agus Salim menyebut pembentukan Satgas Percepatan Investasi di Sulsel bisa menjadi percontohan bagi provinsi lainnya. Satgas ini bisa menjadi solusi dari segala macam hambatan dan persoalan dari masalah investasi di Sulsel.

"Ini akan menabrak semua  masalah investasi. Di kejaksaan ada dua bidang, bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) dan Intelijen. Di Datun bisa memberikan pendampingan hukum dan di Intelijen untuk pendampingan AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan)," sebut Agus Salim.

Salah satu masalaah investasi yang paling disorot, kata Agus Salim adalah penyediaan lahan. Untuk itu, dalam FGD dilakukan penandatanganan kerjasama (MoU) antara Kejati Sulsel, Pemprov Sulsel dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi Provinsi Sulawesi Selatan.

"Kenapa menggandeng BPN? Karena satu evaluasi adalah tumpang tindih lahan yang jadi masalah. Sering kita dengar ada namanya surat keterangan tanah, setelah saya evaluasi sebaiknya dihapus saja kewenangan kepala desa itu," jelas Agus Salim.

Agus Salim mengungkapkan salah satu poin arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rakornas beberapa waktu lalu adalah percepatan investasi. Terutama untuk mendukung ketahanan pangan dan swasembada pangan.Terlebih Sulsel yang jadi penyangga pangan dari Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur. 

Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh menyambut baik gagasan dari Kejati Sulsel, Agus Salim. Menurutnya, percepatan investasi akan mendorong Indonesia jadi negara maju  dan keluar dari kategori negara berpenghasilan menengah.

Pembangunan di Indonesia, kata Prof Zudan tak boleh hanya tergantung pada APBN dan APBN.  "Kita harus mengundang investor. Saya berterima kasih sekali atas apa yang digagas Pak Kajati Sulsel. Ini akan menghadirkan policy (kebijakan) yang penting bagi Indonesia bukan hanya Sulsel," kata Prof Zudan yang memberikan sambutan secara virtual.

Prof Zudan menyebut percepatan investasi bisa dilakukan dengan dukungan semua pihak. Terutama menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan di daerah yang bisa menjadi jaminan bagi investor.

Sektor usaha investasi juga tidak boleh hanya bertumpuk pada sektor tambang. Di Sulsel, menurutnya harus mengembangkan sektor andalan, pertanian dan perkebunan.

"Ini sesuai arahan Bapak Presiden. Ada 3 investasi yang harus dipercepat, pertama kemandirian pangan. Kedua kemandirian air dan ketiga sektor energi," tutup Prof Zudan.

Topik Menarik