392 Gugatan Cerai Talak di PA Kabupaten Barru, Penggugat Dominan Perempuan
BARRU, iNewsGowa.id - Sebanyak 392 kasus Gugatan Cerai Talak yang di proses di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Dari kesemuanya, penggugat lebih dominan perempuan.
Kasus gugatan cerai talak juga bervariasi, mulai dari versi sepihak, KDRT dan perselingkuhan. Namun kasus perceraian di Kabupaten Barru lebih mendominasi pada faktor ekonomi.
"Perceraian mendominasi faktor ekonomi. Selain itu ada juga perceraian sepihak, karna Perselingkuhan dan juga ada cerai karna Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," kata Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama Barru Andi Tenriabeng saat ditemui iNewsGowa.id di kantornya Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Rabu (11/12/2024).
Andi Tenriabeng juga menyebut Penggugat lebih banyak perempuan daripada laki-laki. "Kebanyakan yang menggugat pihak perempuan sedangkan laki-laki sangat kurang," sebutnya.
Dirinya juga akui jika setiap pengajuan perceraian Hakim selalu upayakan mediasi terlebih dulu agar niat untuk cerai itu tidak terjadi.
"Kalau kedua pihak hadir, kita pasti mediasi. Tapi kalau sepihak saja hadir itu kita nasehati," jelasnya.
Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama Barru juga mengungkapkan, kasus perceraian juga mengalami peningkatan sejak Tahun 2023 lalu.
"Iya di tahun 2023 Pengadilan Agama hanya menangani 363 kasus perceraian, sedangkan 2024 itu meningkat 29 kasus menjadi 392 gugatan cerai talak, sampai saat ini Pengadilan Agama sudah ada 360 sudah ada putusan," tandasnya.