Motif Suami Tikam Istri hingga Tewas saat Live Karaoke di Sergai: Sakit Hati dan Cemburu

Motif Suami Tikam Istri hingga Tewas saat Live Karaoke di Sergai: Sakit Hati dan Cemburu

Terkini | inews | Senin, 4 November 2024 - 16:05
share

SERDANGBEDAGAI, iNews.id - Aksi seorang suami di Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara (Sumut), yang tega menikam istri hingga tewas saat live karaoke di media sosial, menggegerkan warga. Motif pelaku tega melakukan aksi keji itu ternyata karena sakit hati dan cemburu.

Kasatreskrim Polres Sergai AKP Donny Pance Simatupang mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku Agus Herbin Tambun (47), mengaku sakit hati karena sering dimarahi istrinya Hertalina Boru Simanjuntak (45). Selain itu, pelaku juga cemburu karena menduga korban masih sering berkomunikasi dengan mantan suaminya.

"Jadi pelaku dan korban ini dulunya sama-sama pernah berumah tangga. Keduanya baru menikah setahun ini," kata Donny, Senin (4/11/2024).

Penikaman itu terjadi di rumah keduanya di Dusun Delapan Potean, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, Sabtu (2/11/2024) malam. Saat sang istri siaran langsung bernyanyi lagu rohani di Facebook, pelaku yang sudah sakit hati dan terbakar api cemburu menikamnya berkali-kali. Aksi pembunuhan pelaku terekam video hingga viral di medsos. 

"Jadi motifnya sakit hati dan cemburu," katanya.

Setelah menikam istrinya, pelaku langsung kabur. Keluarga yang syok membawa korban yang terluka parah ke Rumah Sakit Chevani di Kota Tebingtinggi, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. 

Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Tebingtinggi. Dari hasil pemeriksaan ditemukan lima luka tikaman di bagian dada dan perut korban. Seusai diautopsi, jenazah korban langsung disemayamkan di rumah duka yang lokasinya bersebelahan dengan rumah korban di Desa Suka Damai.

Polisi berhasil menangkap pelaku Agus Herbin Tambun saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, kurang dari 20 jam usai kejadian. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Sergai. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Topik Menarik