Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Terancam 15 Tahun Bui
JAKARTA - Polisi menyebutkan, pelaku pembunuhan wanita inisial SH (40) yang ditemukan tanpa kepala di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Fauzan Fahmi dijerat pasal tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka inisial FF kami sangkakan pasal 338 KUHP, dengan sengaja merampas nyawa orang lain tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Wira Satya Triputra pada wartawan, Senin (4/11/2024).
Menurutnya, polisi tak menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan lantaran pelaku melakukan perbuatannya itu secara spontan. Meski begitu, polisi masih mendalaminya lebih jauh.
"Kenapa pasalnya ini hanya sementara 338 KUHP, kenapa tak 340 KUHP? Kalau pasal 340 itu merencanakan pembunuhannya itu sebelum, artinya niat membunuhnya sudah direncanakan betul," tuturnya.
"Sementara hasil keterangan pelaku dan lainnya disertai alat bukti dan petunjuk ini kejadiannya spontan, tersulut emosi," kata Wira lagi.
Dia menambahkan, berdasarkan penyelidikan saat ini, pelaku melakukan aksi pembunuhannya itu karena spontanitas belaka. Pelaku emosi atas kata-kata korban yang menyebutnya dengan kata-kata perek.