Revisi Permendag 8, Pemerintah Bentuk Tim Khusus
JAKARTA - Pemerintah membentuk task force atau satuan tugas (satgas) untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023. Beleid ini mengatur Kebijakan dan pengaturan impor.
Sekertaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko SA Cahyanto mengatakan, task force alias tim teknsi berasal dari Kemenperin dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Tugas tim nantinya membahas detail atas perubahan Permendag 8/2024, dimana akan difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
Akan ada task force khusus untuk ini, iya ini akan difasilitasi (pembahasan) oleh tim teknis, ujar Eko saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan mengambil beberapa inisiatif untuk menguatkan industri tekstil di Tanah Air.
Salah satunya inisiatif dengan kembali mendiskusikan penerapan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau bea masuk anti dumping (BMAD) untuk produk tekstil di dalam negeri,