Berniat Adopsi Anak, Pasangan Suami Istri Asal NTT di Tangerang Malah Jadi Tersangka TPPO

Berniat Adopsi Anak, Pasangan Suami Istri Asal NTT di Tangerang Malah Jadi Tersangka TPPO

Terkini | alor.inews.id | Sabtu, 26 Oktober 2024 - 22:50
share

Kota Tangerang, iNewsAlor.id-  Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Hendrikus Kala (32) dan Maria Oktaviana Naibobe (30) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait adopsi anak yang menuai kontroversi. 

Pasangan suami istri asal  Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang telah menikah selama sepuluh tahun tanpa anak ini disebut mengadopsi seorang anak dengan niat baik, tetapi justru berakhir dalam permasalahan hukum.

Kuasa hukum dari Organisasi Bantuan Hukum Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (KBH Lembaga K.P.K), yang dipimpin oleh Indranas Gaho, kepada media pada Jumat, 25 Oktober, 2024 kemarin, mengatakan telah  mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap klien mereka.

 Indranas menegaskan bahwa kliennya adalah korban dari kesalahpahaman, dan proses adopsi yang mereka jalani sudah sesuai prosedur tanpa adanya unsur jual beli anak.

"Klien kami telah menanti selama sepuluh tahun untuk mendapatkan anak. Ketika akhirnya memutuskan untuk mengadopsi, mereka melakukannya dengan niat tulus untuk memberikan kasih sayang. Tidak ada jual beli dalam proses ini," tegas Indranas, yang juga menjabat Ketua Umum Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) serta Ketua Umum Perhimpunan Profesional Kuasa Hukum Pajak dan Tax Lawyer Specialist (KPTS).

Menurut Indranas, bantuan finansial yang diberikan pasangan tersebut kepada orang tua biologis anak yang diadopsi adalah bentuk dukungan, bukan transaksi yang melibatkan unsur perdagangan manusia. "Semua proses dilakukan dengan transparan dan dalam niat baik, tanpa ada indikasi jual beli," tambahnya.

Kasus ini berawal pada Agustus 2024, saat pasangan tersebut bertemu dengan orang tua biologis anak melalui media sosial. Mereka mencapai kesepakatan adopsi dan menandatangani perjanjian. Namun, beberapa bulan kemudian, ibu kandung anak tersebut melaporkan kasus ini ke kepolisian, yang kemudian memicu penyelidikan dan akhirnya menetapkan pasangan tersebut sebagai tersangka.

Kuasa hukum telah mengajukan permohonan restorasi justice (RJ) kepada pihak kepolisian, namun ditolak. Indranas menyatakan bahwa tim hukum akan terus memperjuangkan keadilan untuk kliennya. "Kami akan berupaya agar kasus ini diselesaikan dengan mempertimbangkan asas keadilan yang sesuai untuk klien kami," ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama setelah munculnya pemberitaan yang menyebut adanya dugaan transaksi jual beli anak. Indranas menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan nama baik kliennya.

Sementara itu, Hendrikus dan Maria kini menunggu jadwal sidang praperadilan yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait kasus mereka. Polres Metro Tangerang Kota menyatakan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Topik Menarik