Jelang Pencoblosan, Bawaslu Kuningan Gencarkan Patroli Pengawasan
KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Memasuki masa tenang Pilkada 2024, jajaran pengawas pemilu melakukan berbagai langkah strategis untuk memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai aturan.
Ketua Bawaslu Kuningan, Firman menegaskan, pihaknya sedang melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dilaksanakan di setiap kecamatan, dengan koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Satpol PP Kuningan.
"Penertiban ini dikoordinasikan oleh jajaran KPU, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 Ayat 6. KPU menjadi koordinator penertiban APK dengan melibatkan pemerintah daerah dan Bawaslu," ujar Firman, Selasa (26/11).
Selain penertiban APK, Bawaslu Kuningan juga aktif melakukan patroli pengawasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran, termasuk praktik politik uang dan kampanye di luar jadwal.
"Masa tenang ini harus steril dari segala bentuk kampanye, baik di lapangan maupun media sosial. Kami juga mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan, dan jika ada temuan pelanggaran seperti money politics, kami akan langsung mengambil tindakan," tegasnya.
Firman menjelaskan bahwa dalam pilkada kali ini, aturan terkait politik uang berlaku untuk semua pihak, bukan hanya peserta atau tim kampanye. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2019.
"Siapapun yang melakukan praktik politik uang, seperti bazar, pembagian sembako, atau kegiatan lain yang berkedok keramaian, akan dikenai sanksi. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran ini," jelasnya.
Di samping itu, Bawaslu juga turut memantau distribusi logistik Pemilu yang saat ini sudah mulai bergeser dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Distribusi logistik mulai dilakukan sejak tanggal 25 November. Proses pengiriman disesuaikan dengan kondisi wilayah, ada yang dilakukan pada sore hari tanggal 26 atau dini hari tanggal 27," ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa seluruh atribut kampanye, termasuk yang berada di sekretariat pemenangan, harus segera diturunkan selama masa tenang.
"Kami terus memberikan imbauan, tetapi jika imbauan tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.***