KPU Kuningan Musnahkan 1.272 Surat Suara Rusak dan Sisa Pengesetan
KUNINGAN,iNewsKuningan.id–KPU Kabupaten Kuningan, Jabar, memusnahkan 1.272 surat suara yang rusak dan sisa dari pengesetan sortir, pelipatan, serta pengepakan untuk Pilkada 2024. Yakni untuk pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, serta pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Pemusnahan dilakukan di halaman belakang kantor KPU Kuningan dengan cara dibakar, Selasa (26/11). Proses pemusnahan ini disaksikan oleh Komisioner Bawaslu, TNI-Polri, Sub Denpom hingga Kesbangpol.
Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono menjelaskan, bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri atas 562 lembar untuk Pilgub. Yakni meliputi 437 lembar rusak dan 125 lembar sisa lebih pengesetan sortir pelipatan.
Sementara untuk Pilkada Kuningan terdapat 710 lembar yang dimusnahkan. Yakni terdiri atas 461 lembar rusak dan 249 lembar sisa lebih pengesetan.
Penjelasan KPUD Jakarta Pindahkan Lokasi Debat Kedua Pilgub di Beach City Internasional Stadium
"Kami meyakini bahwa proses pelipatan dan pengepakan sudah dilakukan secara maksimal. Dengan demikian, kami berharap surat suara di 1.926 TPS reguler dan 1 TPS khusus sudah lengkap sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen cadangan di masing-masing TPS,”ujarnya.
Pemusnahan surat suara ini merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pemilu, sekaligus mencegah penyalahgunaan surat suara yang tidak digunakan. Tahapan ini juga menjadi langkah final sebelum pelaksanaan Pilkada 2024 pada Rabu (27/11) esok hari.***