Sritex Perusahaan Apa? Raja Tekstil RI Yang Mau Diselamatkan Prabowo

Sritex Perusahaan Apa? Raja Tekstil RI Yang Mau Diselamatkan Prabowo

Terkini | okezone | Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:13
share

JAKARTA - Sritex perusahaan apa? PT Sri Rejeki Isman Tbk yang lebih dikenal sebagai Sritex, adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar Indonesia dan telah memiliki reputasi kuat dalam industri ini.

Didirikan dan berkantor pusat di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sritex dikenal akan produksinya yang mencakup berbagai produk tekstil, mulai dari benang, kain, hingga pakaian jadi.

Sritex memulai perjalanan bisnisnya sebagai usaha kecil sebelum berkembang menjadi perusahaan tekstil terintegrasi yang mendominasi pasar domestik dan internasional. Perusahaan ini beroprasi di atas lahan seluas 79 hektare di Sukoharjo.

Sritex tidak hanya mengandalkan tenaga kerja lokal. Perusahaan ini juga mempekerjakan profesional dari berbagai negara.

Sritex bekerja sama dengan beberapa nama besar di dunia ritel, seperti H&M, Walmart, K-Mart, dan Jones Apparel.

Namun Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Putusan ini diambil dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansar, dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Permohonan pailit ini diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon, yang mengklaim bahwa Sritex dan anak perusahaannya PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya belum memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian homologasi yang disepakati pada 25 Januari 2022.

Sebagai pemohon, PT Indo Bharat Rayon meminta agar rencana perdamaian atau homologasi dibatalkan. Pengadilan mengabulkan permintaan ini, sehingga Sritex dan anak perusahaannya resmi dinyatakan pailit beserta seluruh konsekuensi hukumnya.

Namun demikian, pemerintahan Presiden Prabowo telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif untuk menyelamatkan Sritex.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah akan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan dari pemutusan hubungan kerja (PHK). Di sisi lain juga mengusahakan agar operasional perusahaan tetap berjalan.

"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK," kata Agus dalam keterangan resminya.

Topik Menarik