Transaksi Tol Nir Sentuh Bakal Dipungut Pemerintah
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum membahas kelanjutan penyelenggaran jalan tol nir sentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF). Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, Mohammad Zainal Fatah
Zainal Fatah menjelaskan, diskusi hingga saat ini berjalan salah satunya terkait penyelenggaran pengumpulan transaksi tol, yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan diambil oleh pemerintah melalui menteri yang membidangi usaha jalan tol.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2024 tentang Jalan Tol yang diterbitkan pada 20 Mei 2024 lalu.
"Kita lihat berdasarkan aturan (PP 23/2024), kita ikuti saja aturan aturan itu. Misalnya siapa yang bisa meng collect (transaksi tol) kita ikuti. Collecting fee itu oleh pemerintah," ujar Zainal Fatah saat ditemui usai acar Bakohumas Kementerian PU di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Jika melihat PP 23/2024 tentang Jalan Tol, disebutkan bahwa pengumpulan jalan tol dapat dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik, berupa teknologi non tunai nir sentuh nir henti. Pada pasal 67 ayat (3) disebutkan juga bahwa dalam hal pelaksanaan pengumpulan tol dengan teknologi non tunai nir sentuh nirhenti dilaksanakan oleh Menteri, Badan Usaha dapat dikenakan biaya layanan.
"Kalau PP sebelumnya, bahwa sistem pemungutan tol fee itu diatur oleh Menteri, cuman dari Menteri diserahkan kepada masing-masing BUJT," kata Zainal Fatah.