Sritex Ajukan Kasasi Lawan Putusan Pailit, Ini Alasannya

Sritex Ajukan Kasasi Lawan Putusan Pailit, Ini Alasannya

Terkini | okezone | Jum'at, 25 Oktober 2024 - 16:53
share

JAKARTA - Manajemen Sritex atau PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) resmi mengajukan kasasi untuk menghadapi putusan pailit dari pengadilan.

Sebagai catatan, Pengadilan Niaga Kota Semarang menetapkan Sritex berstatus pailit, berdasarkan putusan 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10/2024).

“Hari ini kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik, dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” kata manajemen dalam keterangan di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Manajemen menghormati putusan hukum yang telah terjadi. Konsolidasi internal dilakukan dengan sejumlah pihak, sehingga menghasilkan kesepakatan untuk mengambil proses hukum kasasi.

Langkah hukum ini juga disebut sebagai bentuk tanggungjawab terhadap kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.

“Mereka telah bersama-sama mendukung usaha kami selama lebih dari setengah abad. Kami akan memberikan upaya terbaik sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, majelis hakim menilai Sritex lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Kreditur yang dikabulkan putusan dalam hal ini atas nama PT Indo Bharat Rayon, demikian menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Semarang.

Tak hanya dinyatakan pailit, hakim juga menyatakan batal atas Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Topik Menarik