Implementasi Belum Maksimal, DPRD Kendal Kawal Perda Pesantren

Implementasi Belum Maksimal, DPRD Kendal Kawal Perda Pesantren

Terkini | semarang.inews.id | Kamis, 24 Oktober 2024 - 23:30
share

KENDAL, iNewsSemarang.id - Implementasi Peraturan daerah (Perda) tentang fasilitasi pengembangan pondok pesantren yang disahkan DPRD Kendal tahun 2021 menjadi sorotan Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq. Hal ini disebabkan kurang maksimalnya implentasi dari perda yang digagas oleh wakil rakyat di DPRD Kendal.

Mahfud menyampaikan, bahwa Pemkab Kendal menjadi yang pertama memiliki Perda fasilitasi pengembangan pesantren di Jawa Tengah. 

"Seiring disahkannya Perda itu ada Perbup yang isinya ada tiga penekanan, yakni fasilitasi dakwah, fasilitasi pendidikan dan pemberdayaan masyarakat," kata Mahfud, Kamis (24/10/2024).

Tiga penekanan dalam Perbup tersebut, lanjut Mahfud, menjadi sebuah PR (Pekerjaan Rumah) bagi DPRD Kendal, lantaran belum maksimalnya implementasi Perda fasilitasi pengembangan pondok pesantren. Salah satunya terkait dengan pemberdayaan masyarakat.

"Dulu cita-cita kami saat menggagas perda tersebut supaya potensi yang ada di pesantren bisa dikembangkan semaksimal mungkin. Pesantren itu potensinya luar biasa. Skil para santrinya juga luar biasa. Bisa tidak itu difasilitasi," ujarnya.

"Santri yang memiliki skil pertanian difasilitasi Dinas Pertanian. Yang UMKM difasilitasi Dinas UMKM. Seperti itu," imbuhnya.

Dia memaparkan beberapa konsentrasi yang menjadi inti Perda Pesantren, diantaranya persoalan pendidikan yang ada di pondok pesantren dapat disinkronkan dengan visi misi pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, penanaman wawasan kebangsaan, dan menyiarkan dakwah Islam di NKRI.

“Dari sisi anggaran juga sangat memungkinkan nanti pemerintah untuk bisa memberikan tambahan kesejahteraan bagi ustadz pondok pesantren,” terangnya.

Di samping itu, pesantren dapat melakukan pemberdayaan dan inovasi terkait bekal yang diberikan kepada para santri harus beradaptasi dengan perkembangan zaman.

"Misal santri harus melek teknologi sehingga tidak hanya belajar agama tapi ada pengetahuan lain dari sisi profesionalitas, kemahiran dan keahlian, sehingga tidak tertinggal oleh perkembangan zaman,” bebernya.

Namun faktanya, kata Mahfud, kemampuan dari Pemkab Kendal sampai saat ini baru bisa memfasilitasi dengan memberikan Rp1 juta pertahun bagi guru Madin. Jumlah ini jika dibandingkan dengan Kota Semarang sangat jauh berbeda, karena PAD Kota Semarang sangat tinggi. 

"Tapi jika dibandingkan dengan kabupaten lain yang PAD-nya sama ya kita masih mendingan," ungkap dia.

Dirinya yang saat itu pernah menjabat sebagai Ketua Pansus Perda Pesantren bertekad akan terus mengawal dengan baik agar dapat diimplementasikan hingga tingkat bawah. Karena di Kendal banyak pondok pesantren dan lembaga-lembaga pendidikan yang berafiliasi dengan pesantren, seperti Madrasah Diniyah dan TPQ.

 

Topik Menarik