Ragukan Netralitas KPU Kabupaten Blitar di Pilkada 2024, Ratusan Massa Turun Jalan

Ragukan Netralitas KPU Kabupaten Blitar di Pilkada 2024, Ratusan Massa Turun Jalan

Terkini | blitar.inews.id | Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:40
share

BLITAR, iNewsBlitar – Lebih dari 500 orang berunjuk rasa di kantor KPU Kabupaten Blitar mendesak penyelenggara pemilu untuk netral di Pilkada 2024.

Massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Koalisi Peduli Pemilu (Gasak KPU) juga mendatangi kantor Bawaslu dan Inspektorat/BKDSDM Kabupaten Blitar.

Kehadiran massa digerakkan indikasi dugaan pelanggaran netralitas, terutama terkait kebijakan penyelenggara dalam menyikapi laporan pengaduan.

“Kami mendesak KPU dan Bawaslu untuk bersikap netral dalam Pilkada 2024 ini,” tegas Jaka Prasetya, Koordinator aksi kepada wartawan Kamis (24/10/2024).

Massa tiba di Kantor KPU Kabupaten Blitar dengan mengendarai truk sound system dan ratusan sepeda motor. Sejumlah spanduk langsung dibentangkan.

Di antaranya bertuliskan: Pemilu Adil Untuk Semua dan Jangan Ada Kecurangan di Pilkada. Massa juga mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran netralitas oleh penyelenggara pemilu.

Yang belum lama terjadi adalah dugaan nyontek Cabup Rini Syarifah atau Mak Rini saat debat publik pertama. KPU tidak memberikan teguran dan malah terkesan membiarkan.

Sementara kepada paslon Rijanto-Beky yang jadi lawan petahana, KPU memberlakukan aturan ketat. Kemudian persoalan pemutaran lagu “Ini Rindu” pada saat pengambilan nomor urut pasangan calon.

Rindu diketahui merupakan jargon paslon Mak Rini-Abdul Ghoni. Meski telah diprotes, KPU maupun Bawaslu juga tidak memberikan sikap tegas dan menyatakan hal itu bukan pelanggaran.

Dugaan indikasi potensi pelanggaran netralitas juga terdeteksi di lingkaran PPK, PPS dan KPPS. KPU juga tidak memperlihatkan sikap tegas saat adanya oknum PPK dilaporkan melakukan dugaan pelanggaran netralitas.

Jaka meminta KPU melakukan evaluasi, khususnya terkait debat publik yang masih akan berlanjut. Jika KPU memang tidak mampu jujur, ia mendesak untuk meletakkan jabatan.

“Silahkan demisioner dan digantikan oleh KPU Provinsi,” tegas Jaka.

Dalam orasinya Jaka juga menyoroti indikasi ketidaknetralan ASN, termasuk kepala desa dan BPD. Juga pendamping desa, PKH dan lainnya juga ikut disoroti.

Sebab ada potensi digerakkan untuk pemenangan paslon tertentu dalam Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Menanggapi desakan massa, Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino berjanji akan menggelar pilkada sesuai aturan yang berlaku. “Saran dan kritik menjadikan KPU lebih berhati-hati dalam melaksanakan tahapan pilkada,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria yang menyatakan siap melakukan pengawasan secara netral. Selama ini Bawaslu sudah melaksanakan tupoksi sesuai perundangan.

“Jika ada yang menganggap kami tidak netral silahkan sampaikan kepada kami, atau melaporkan ke DKPP sebagai lembaga yang mengawasi kinerja penyelenggara,” ujarnya.

Topik Menarik