Vonis Bebas Ronald Tannur Dianulir MA, Ini Penjelasan Kajati Jatim soal Proses Eksekusi
SURABAYA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Putusan MA ini mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati lega dengan putusan MA tersebut. Dia memastikan Ronald Tannur tidak akan pergi ke luar negeri karena telah dicekal.
"Kami berbesar hati karena terdakwa terbukti bersalah," ujar Mia Amiati di Kejati Jaw Timur, Kamis (24/10/2024).
Adanya putusan ini, Gregorius Ronald Tannur divonis hukuman penjara lima tahun. Kejati Jawa Timur saat ini masih menunggu salinan putusan kasasi dari MA untuk segera melakukan eksekusi.
"Kami sudah melakukan pencekalan terhadap terdakwa bekerja sama dengan pihak imigrasi. Pencekalan ini berlaku selama enam bulan," ucapnya.