Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Dapat Gaji dan Fasilitas Mewah Setara Menteri

Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Dapat Gaji dan Fasilitas Mewah Setara Menteri

Terkini | okezone | Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:53
share

JAKARTA - Raffi Ahmad hingga Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus Presiden pada hari ini di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Selain Raffi Ahmad dan Gus Miftah, Prabowo juga melantik 5 orang lainnya yang menjadi utusan khusus Presiden, sehingga total ada 7 utusan khusus Presiden.

Raffi Ahmad dan Gus Miftah akan menerima gaji hingga fasilitas mewah, sebab jabatan mereka setingkat menteri. Gaji pejabat negara termasuk menteri sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pelantikan utusan khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76M tahun 2024 tentang pengangkatan Utusan Khusus Presiden Periode 2024-2029.

Setelah dibacakan Keputusan Presiden, Prabowo selanjutnya mengajak para utusan Presiden itu untuk membaca sumpah yang dirinya bacakan.

Bahwa saya, akan setia kepada UUD RI Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan, dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara, ujar Prabowo yang diikuti para Utusan Khusus Presiden.

Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa bertanggung jawab, kata para Utusan Khusus Presiden kompak.

Berikut tujuh nama-nama Utusan Khusus Presiden:

1. Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan: H. Muhamad Mardiono, B.A.

2. Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan: H. Setiawan Ichlas

3. Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan: K.H. Miftah Maulana Habiburrahman, S.Pd.

4. Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni: Dr. (HC.) H. Raffi Farid Ahmad

5. Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital: H. Ahmad Ridha Sabana, S.E., M.B.A., Ph.D.

6. Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan: Prof. Mari Elka Pangestu, M.Ec., Ph.D.

7. Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata: Hj. Zita Anjani, S.Sos., M.Sc.

Pembentukan Utusan Khusus Presiden

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ternyata meneken aturan tentang pembentukan penasihat khusus presiden, utusan khusus presiden, staf khusus presiden dan staf khusus wakil presiden sebelum dirinya lengser pada 20 Oktober 2024. Aturan itu memuluskan Presiden Prabowo Subianto dalam menyusun pemerintahannya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang penasihat khusus presiden, utusan khusus presiden, staf khusus presiden dan staf khusus wakil presiden. Aturan tersebut ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024.

Penasihat khusus dan utusan khusus presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

"Pengangkatan dan pembidangan tugas penasihat khusus presiden ditetapkan dengan keputusan presiden," bunyi Pasal 3 Ayat (1) aturan tersebut.

"Pengangkatan dan tugas pokok utusan khusus presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 19 Ayat (1) aturan tersebut.

Topik Menarik