Hakim PN Gresik Kabulkan Gugatan Praperadilan Ketua BPD, Desa Roomo

Hakim PN Gresik Kabulkan Gugatan Praperadilan Ketua BPD, Desa Roomo

Terkini | gresik.inews.id | Senin, 21 Oktober 2024 - 19:50
share

KEBOMAS, iNeweGresik.id Hakim Pengadilan Negeri Gresik mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Roomo, Nurhasim, dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting yang dikelola Pemerintah Desa Roomo.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Gresik, Adhi Satrija Nugroho dalam amar putusanya mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua BPD, desa Roomo, Nurhasim.

Dalam putusannya, Hakim Adhi Nugroho menyatakan bahwa bukti-bukti serta keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan belum secara spesifik dan mutlak menunjukkan adanya kerugian keuangan negara.

Hal ini menjadi penting karena kerugian negara menjadi dasar utama untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.


Karena bukti ini belum ditemukan, majelis hakim memerintahkan kepada termohon, yakni Kejaksaan Negeri Gresik, untuk menghentikan penyidikan atas Nurhasim.

Hakim Adhi juga menyatakan bahwa surat penahanan yang dikeluarkan dengan nomor 1743/M.5.27/Fd.2/09/2024 tertanggal 26 September 2024 tidak sah.

Nurhasim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik atas dugaan penyalahgunaan dana CSR untuk pembelian beras yang kualitasnya tidak layak konsumsi. Gugatan praperadilan ini diajukan karena penetapan tersangka dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Usai persidangan Johanes Dipa Widjaja, juru bicara tim hukum Nurhasim dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Surabaya dan Gresik, menyatakan bahwa dana CSR merupakan hubungan hukum perdata yang diatur berdasarkan perjanjian, sehingga penetapan tersangka dan penahanan Nurhasim tidak sah.

Menurutnya, proses hukum yang dijalani Nurhasim melanggar ketentuan KUHAP karena tidak didukung oleh dua alat bukti yang cukup.

Penetapan tersangka ini tidak didasarkan pada dua alat bukti yang memadai. Selain itu, Nurhasim tidak memiliki kewenangan langsung atas penggunaan dana CSR tersebut, ujar Johanes.

Johames menambahkan bahwa penetapan tersangka terhadap Nurhasim terkesan terburu-buru dan sewenang-wenang.

Dalam sehari, pemohon dipanggil, diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan. Ini pelanggaran proses yang jelas-jelas menandakan adanya kesewenang-wenangan, katanya.

Usai pembaan putusan, Kuasa hukum tersangka Nurhasim langsung menjemput Nurhasim di Rutan Banjarsari Cerme untuk membawanya pulang ke rumahnya.

Persidangan praperadilan ini menarik perhatian publik, mengingat kasus tersebut menyangkut pengelolaan dana CSR yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat namun diduga disalahgunakan.

Topik Menarik