Polisi Ungkap Peredaran Narkotika di Situbondo, Sita 10 Paket Sabu
SITUBONDO, iNewsBatu.id Seorang pria paruh baya berinisial HAW, warga Kecamatan Panarukan, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan di Jalan Anggrek, Kelurahan Patokan, Situbondo, pada Sabtu (19/10/2024) sekitar pukul 11.50 WIB.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip dengan total berat 3,14 gram. Barang bukti lainnya yang turut disita meliputi satu unit ponsel, satu plastik klip bekas sabu, satu gunting, satu isolasi hitam, dan satu unit sepeda motor.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Luthfi, S.H., menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap HAW (45) di jalan raya. Tersangka tak dapat mengelak setelah petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 3,14 gram saat penggeledahan.
Tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke Polres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut, kepada HAW dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika terangnya.
Ia juga menegaskan komitmen Polres Situbondo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Situbondo.
"Kami akan terus melakukan pengungkapan kasus narkotika dan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di daerah ini," tegasnya.