Jaga Aset Negara, PT KAI dan Kejati Jateng Sepakati Kerja Sama Penanganan Hukum
SEMARANG, iNewsDemak.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan kerja sama ini berlangsung pada Jumat (18/10/2024) di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta, dengan dihadiri perwakilan dari empat Daerah Operasi (Daop) KAI di wilayah Provinsi Jawa Tengah, yaitu Daop 3 Cirebon, Daop 4 Semarang, Daop 5 Purwokerto, dan Daop 6 Yogyakarta. Kepala Daerah Operasi 4 Semarang, Daniel Johannes Hutabarat, beserta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartono, menjadi perwakilan yang menandatangani PKS tersebut.
Franoto Wibowo, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, menyampaikan bahwa tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh KAI, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sinergi ini juga merupakan langkah strategis KAI dalam upaya memitigasi risiko hukum serta menjaga aset negara yang dikelola oleh KAI.
"Kolaborasi ini sangat penting untuk melindungi aset-aset negara yang dipercayakan kepada KAI dari potensi ancaman dan gangguan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Franoto.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KAI dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Masalah hukum yang akan menjadi fokus dalam kerja sama ini meliputi kasus-kasus seperti penyerobotan aset milik KAI oleh pihak swasta, masyarakat, atau kelompok tertentu yang tidak memiliki izin. Sinergi antara KAI dan Kejati Jateng ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih baik dan preventif, sehingga aset-aset negara dapat terus terjaga dengan aman.
Franoto juga menjelaskan bahwa dalam PKS ini, Kejati Jateng tidak hanya akan menangani sengketa hukum yang sedang berjalan, namun juga akan memberikan pendampingan hukum serta nasihat legal kepada KAI dalam mengelola aset-asetnya. Kejati Jateng juga akan turut berperan dalam mengembangkan sumber daya manusia (SDM) KAI di bidang hukum, melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas. Hal ini bertujuan untuk memperkuat kesiapan KAI menghadapi berbagai tantangan hukum di masa depan.
Selain itu, Franoto menekankan bahwa edukasi hukum kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam kerja sama ini.
"Melalui kerja sama ini, kami tidak hanya berfokus pada penyelesaian sengketa, tetapi juga berupaya memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada masyarakat, agar kasus-kasus sengketa aset bisa diminimalisir di masa mendatang," imbuhnya. Edukasi ini diharapkan dapat mencegah munculnya masalah hukum baru terkait aset-aset KAI, terutama yang melibatkan pihak masyarakat.
Kerja sama KAI dengan Kejati Jateng ini juga mencakup program pendampingan hukum secara menyeluruh, termasuk pengembangan berbagai kebijakan hukum internal untuk memastikan bahwa semua proses hukum yang terkait dengan pengelolaan aset negara berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan PKS ini, KAI berharap sinergi antara kedua pihak dapat semakin memperkuat tata kelola hukum dalam pengelolaan aset di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Dalam penutupnya, Franoto menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan investasi jangka panjang bagi KAI dalam memperkuat kapabilitas internal terkait penanganan masalah hukum.
Kerjasama ini tidak hanya terbatas pada penyelesaian masalah hukum yang ada saat ini, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menghadapi tantangan di masa depan, tutupnya.
Dengan adanya PKS ini, KAI berharap seluruh aset yang dikelola di wilayah Jawa Tengah dapat terlindungi dengan baik, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset milik negara.