Sampai 16 Oktober, Surplus APBD Kota Medan TA 2024 Sebesar Rp326,47 Miliar

Sampai 16 Oktober, Surplus APBD Kota Medan TA 2024 Sebesar Rp326,47 Miliar

Terkini | okezone | Sabtu, 19 Oktober 2024 - 12:37
share

Kota Medan - Realisasi pajak daerah yang diperoleh Pemko Medan Tahun Anggaran (TA) 2024 mengalami pertumbuhan yang cukup baik. Dibandingkan dengan TA 2023 dalam periode yang sama sampai dengan 16 Oktober 2024, tercatat tumbuh sebesar 16,48 persen. Artinya, dari Rp1,6 teriliun tahun 2023 menjadi Rp2 triliun di tahun 2024.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Zulkarnain Lubis di Balai Kota Medan, kemarin. Dengan pertumbuhan sebesar 16,48 persen ini, kata Zulkarnain, maka sampai September 2024, APBD Kota Medan mengalami surplus.

Surplus APBD TA 2024 sampai dengan 16 Oktober 2024 tercatat sebesar Rp326,47 miliar (total realisasi Pendapatan Daerah lebih besar dari realisasi Belanja Daerah). Surplus tahun berjalan sebesar Rp277,92 miliar (tanpa SILPA TA 2023), tuturnya.

Dikatakan Zulkarnain, pertumbuhan kinerja realisasi pajak daerah TA 2024 ini banyak dipengaruhi dengan semakin membaiknya kinerja di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kinerja realisasi pajak daerah TA 2024 sampai saat ini, jelas Zulkarnain, relative tumbuh cukup signifikan dibandingkan tahun 2023. Diharapkannya, kondisi ini dapat mencapai target pendapatan dari kelompok pajak daerah TA 2024 sebagaimana yang ditetapkan sampai akhir tahun, baik melalui upaya penambahan Wajib pajak (WP) baru maupun pemeriksaan pelaporan pajak yang semakin akurat.

Sedangkan di kelompok retribusi daerah, terang Zulkarnain, baik nominal maupun presentase agregat, realisasinya cenderung meningkat yaitu dari 20,96 persen di TA 2023 menjadi 28,15 persen (TA 2024). Artinya, terjadi kenaikan dari Rp66,7 miliar di TA 2023 menjadi Rp81 miliar di TA 2024.

Selanjutnya, Zulkarnain mengungkapkan, jenis retribusi daerah yang mendapat perhatian khusus kinerjanya adalah jenis retribusi yang anggarannya dainggap dapat mempengaruhi secara signifikan realissi retribusi daerag secara keseluruhan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pelayanan Persampahan, dan Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.

Untuk realisasi pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sampai dengan 16 Oktober 2024, bilang Zulkarnain, tercatat Rp2,6 triliun atau 73,14 persen. Artinya, cenderung meningkat 1,28 persen dibandingkan TA 2023.

Secara keseluruhan (agregat) realisasi pendapatan daerah TA 2024 sampai dengan 16 Oktober 2024 meningkat 9 persen. Artinya, terjadi peningkatan dari Rp4,3 triliun di TA 2023 menjadi Rp4,9 triliun di TA 2024. Atau mencapai 69,04 persen dari target pendapatan daerah TA 2024, katanya.

Dikatakan mantan Kepala Bappeda dan Dispenda Kota Medan ini, sesuai dengan Rencana Anggaran KAS, realisasi pendapatan daerah sampai dengan akhir triwulan 4 diharapkan dapat mencapai target sebagaimana yang telah ditetapkan.

Zulkarnain menyampaikan, berdasarkan catatan dalam kelompok belanja daerah realisasinya secara nominal maupun presentase cendrung meningkat , Di mana Rp4,2 triliun di TA 2023 menjadi Rp4,6 triliun di TA 2024. Atau dari 53,58 persen di TA 2023 menjadi 64,54 persen di TA 2024.

Terjadi peningkatan 10,97 persen terhadap pagu Anggaran Belanja Daerah, ujarnya.

Menurut Zulkarnain, signifikannya realisasi belanja daerah ini sekaligus membangun optimisme seluruh program strategis yang dilaksanakan dapat diselesaikan sesuai dengan rencana, khususnya program-program di bidang infrastruktur dan sosial ekonomi lainnya. Sekaligus menjadikan belanja daerah menjadi stimulus perekonomian kota.

Di samping itu, ungkap Zulkarnain, kualitas Belanja Daerah juga relatif cukup baik dengan persentase Belanja Daerah yang bersifat 'investasi' 63,50 persen, lebih besar dibandingkan dengan proporsi Belanja Daerah yang bersifat 'subsidi' (36,50 persen). Kemudian, lanjutnya, proporsi Belanja Daerah masih didominasi oleh Belanja Barang dan Jasa (42,05 persen), serta Belanja Pegawai (32,12 persen) dan Belanja Modal (21,45 persen).

Surplus APBD TA 2024 sampai dengan 16 Oktober 2024 sebesar Rp326,47 miliar (total realisasi Pendapatan Daerah dan realisasi Belanja Daerah). Surplus tahun berjalan sebesar Rp277,92 miliar (tanpa SILPA TA 2023), ucapnya.

Surplus APBD TA 2024, kata Zulkarnain, juga ditandai dengan peningkatan cukup signifikan realisasi pendapatan daerah/belanja daerah dibandingkan TA 2023 pada periode yang sama.

"Hal ini tidak terlepas dari kebijakan yang konsisten, terutama dalam intensifikasi pendapatan daerah yang dikendalikan langsung Wali Kota Medan melalui evaluasi dan monitoring yang ketat," katanya.

Zulkarnain menjelaskan, melalui evaluasi dan monitoring ini, Wali Kota Medan mendorong administrasi perpajakan yang efisien dan politik perpajakan yang efektif dan tidak menjadi beban baru bagi pelaku usaha yang taat pajak.

"Dengan demikian, pengelolaan APBD TA 2024 sampai saat ini cenderung 'sehat' dan fokus kepada program-program kesejahteraan yang berkelanjutan, ujarnya memungkasi keterangan.

Topik Menarik