Lansia di Lampung Nekat Sebar Fotonya Lagi Berhubungan Intim dengan Istri
WAY KANAN - Seorang pria lanjut usia berinisial T (63) di Lampung nekat menyebarkan foto hubungan intim dengan istrinya berinisial S (40) kepada orang lain. Pria warga Tanjung Menang Raya, Mesuji Timur itu ditangkap lantaran menyebarkan foto pornografi kepada orang lain.
Peristiwa itu terjadi di Register 44 HTI Simpang Nangi, Kampung Karta Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Mangara Panjaitan mengatakan, kronologi kejadian itu berawal pada Senin (7/10/2024) sekitar pukul 05.02 WIB.
"Jadi pelaku T yang merupakan suami korban ini mengambil foto saat sedang berhubungan badan dengan istrinya S," ujar Mangara, Jumat (18/10/2024).
Lanjut Mangara, foto tersebut kemudian disebarkan kepada adik perempuan korban. Tak hanya itu, pelaku juga mengirim foto pornografi itu kepada teman-teman korban yang ada di handphone milik korban.
"Adik korban lalu menceritakan hal tersebut kepada korban. Korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku langsung melaporkan kepada Polsek Negara Batin," ucapnya.
Usai menerima laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu 12 Oktober 2024 di kediamannya tanpa perlawanan. Saat ini telah dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun.
"Tentang melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum," pungkasnya.