Pengawasan Beralih ke OJK, Pendaftaran Pedagang Kripto hingga November 2024
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberi perpanjangan waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024.
Perpanjangan ini berlaku hingga pekan terakhir bulan November 2024 dan ditujukan kepada exchanger yang saat ini berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), sehingga mereka memiliki kesempatan lebih untuk melengkapi seluruh kewajiban yang diatur dalam regulasi.
Dalam kebijakan tersebut, exchanger yang telah terdaftar sebagai CPFAK kini diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan PFAK setelah mereka berhasil menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto.
<div class="vicon"><iframe width="100" height="400" src="https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOS8wOS80LzE4NDkzMC8zL243Nk9Pb2JiLVJJ" frameborder="0" allowfullscreen></iframe></div>
CPFAK yang belum memperoleh keanggotaan diwajibkan untuk menyelesaikan proses tersebut. Kebijakan perpanjangan waktu yang diberikan oleh Bappebti dinilai sebagai langkah memberikan kesempatan bagi exchange kripto yang masih dalam tahap pemenuhan persyaratan PFAK. Dengan adanya tambahan waktu hingga pekan terakhir November 2024, industri kripto di Indonesia akan memiliki kesempatan dan kesiapan yang lebih baik untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Karena memberikan ruang bagi lebih banyak exchanger untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini juga akan membantu memperkuat industri kripto secara keseluruhan dengan memastikan setiap exchanger mematuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar CEO Indodax Oscar Darmawan dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (19/10/2024).