Pelantikan Presiden 2024 Kapan? Catat Jadwal dan Aturan Lengkapnya
JAKARTA, iNews.id - Pelantikan presiden 2024 kapan? Jawabannya akan dibahas dalam artikel ini.
Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Keduanya meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total 164.227.475 suara sah.
Berdasarkan penetapan itu, Prabowo-Gibran berhak dilantik menjadi presiden dan wapres. Namun, pelantikan presiden 2024 kapan?
Jadwal Pelantikan Presiden 2024 Kapan?
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004, pelantikan atau pengucapan sumpah/janji presiden dan wapres digelar pada Minggu 20 Oktober 2024. Pelantikan berlangsung di Gedung DPR/DPD/MPR, Senayan, Jakarta.
Adapun prosesi pelantikan disiarkan melalui live streaming di channel YouTube iNews yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Live streaming dapat diakses di sini.
Selanjutnya aturan pelantikan presiden 2024.
Aturan Pelantikan Presiden 2024
Sementara itu, aturan pelantikan presiden 2024 tertuang dalam Pasal 50 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Berikut bunyi lengkapnya:
Pasal 50
Program Tanam 3 Juta Pohon, Ridwan Kamil Bakal Libatkan Ribuan Anggota Komunitas Motor
(1) Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
(4) Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. tidak diketahui keberadaannya.