Terdakwa Kasus Narkoba di Ambon Dihukum Empat Tahun Penjara
AMBON, iNewsAmbon.id - Zulfikar Hasan Masahelupikal, alias Acang, divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon setelah terbukti memiliki narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,10 gram.
Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Orpha Maitimu, dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Dalam putusan tersebut, hakim menegaskan bahwa terdakwa secara sah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Zulfikar dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan tambahan empat bulan penjara.
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa barang bukti berupa 1 paket sabu yang dikemas dalam plastik kecil dan disembunyikan dalam kemasan permen Alpenliebe serta bungkusan rokok Gudang Garam Surya, dengan berat total 0,10 gram, dirampas dan akan dimusnahkan.
Sebuah iPhone XR dengan nomor SIM card 081247361616 juga disita oleh negara.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Zulfikar dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara pada 24 September 2024.
Setelah sidang, terdakwa yang hadir tanpa penasihat hukum menyatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut selama 7 hari sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.