Seminggu Lari dari Lapas Namlea, Terpidana Pencabulan Anak Ditangkap
AMBON, iNewsAmbon.id - Setelah seminggu melarikan diri, Ruslan Abdul Gani Bugis, yang dikenal sebagai Om Lan, narapidana kasus pencabulan anak di bawah umur, akhirnya ditangkap oleh aparat keamanan.
Penangkapan dilakukan di rumah warga di Desa Kubalahing, Kabupaten Buru, Maluku, setelah ia melarikan diri dari Lapas Namlea.
Saat ditangkap, Ruslan terlihat dengan kondisi penuh darah di wajah.
Dalam foto-foto yang tersebar, pria berusia 47 tahun itu tampak tidak mengenakan kaos, dengan tangan dan kaki terborgol serta darah mengucur di bagian kening kanan.
Kepala Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas III Namlea, Supardi Jaya, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Benar, pelaku sudah ditemukan," kata Supardi kepada wartawan, Rabu (16/10/2024) malam.
Penangkapan Ruslan terjadi setelah salah satu warga memberi informasi kepada Sugiarto Basir, anggota tim pencarian Lapas Namlea.
Warga tersebut melaporkan bahwa Ruslan sedang berada di rumah milik Tete Wamnebo di Desa Kubalahing. Mendapatkan informasi ini, tim segera berkoordinasi dengan kepala desa dan warga setempat untuk mengepung rumah.
Saat tiba di lokasi, tim memberikan dua tembakan peringatan untuk memaksa pelaku menyerah. Setelah tembakan dilepaskan, tim langsung menggerebek rumah dan menemukan Ruslan sedang duduk di dapur.
Ia kemudian ditangkap tanpa perlawanan.
Ruslan kemudian dibawa kembali ke Lapas Kelas III Namlea untuk menjalani hukuman tambahan. Menurut Supardi, pelaku akan dikenai sanksi berupa Penutupan Sunyi (isolasi) dan tidak akan mendapat remisi sebagai konsekuensi dari upaya pelariannya.
"Sebelumnya, pelaku dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Namun, karena tindakan kaburnya, ia akan diberikan hukuman tambahan berupa Penutupan Sunyi atau sel isolasi, serta tidak mendapatkan remisi," tegas Supardi.
Diketahui, Ruslan melarikan diri dari Lapas Namlea pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 12.36 WIT dengan cara melompati tembok penjara.