Pilih Ketua Baru Periode 2025-2030, PHRI Jawa Barat Akan Gelar Musda XIV dan Tourism Jobfair 2025

Pilih Ketua Baru Periode 2025-2030, PHRI Jawa Barat Akan Gelar Musda XIV dan Tourism Jobfair 2025

Terkini | bandungraya.inews.id | Selasa, 15 Oktober 2024 - 19:30
share

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id -  Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Jawa Barat akan menggelar Musyawarah Daerah (MUSDA) XIV Tahun 2025 pada 10 – 11 Desember 2024 di Grand Pasundan Hotel. Musda digelar untuk memilih ketua baru periode 2025-2030.

Selain musda untuk memilih ketua baru, pada waktu bersamaan, BPD PHRI Jabar juga akan diselenggarakan PHRI Tourism Jobfair 2025.

Sebagaimana diketahui, Ketua BPD PHRI Jabar Periode Tahun 2020-2025 dijabat oleh Herman Muchtar, namun kemudian mengundurkan diri pada saat Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) IV Tahun 2024  pada tanggal 17 Februari 2024 di Grand Asrilia Hotel.

Sejak itu, Ketua BPD PHRI Jawa Barat untuk sementara dijabat Dodi Ahmad Sofiandi yang melanjutkan kepemimpinan Herman Muchtar selama kurang dari 1 tahun ini.

Salah satu amanah utama yang diemban dan dilaksanakan Dodi Ahmad Sofiandi adalah menyelenggarakan Musda XIV.

“Mohon doa dan dukungan dari semua pihak agar Penyelenggaraan Musda XIV BPD  PHRI Jabar pada 10-11 Desember 2024 di Grand Pasundan Hotel berjalan lancar dan sukses,” kata Dodi Ahmad Sofiandi saat jumpa pers di Grha PHRI Javar, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Selasa (15/10/2024).

 

Dodi berharap, Ketua BPD PHRI Jabar periode 2025-2030 yang terpilih dapat menyelesaikan semua persoalan yang dihadapi para pemilik hotel, restoran, dan pelaku usaha pariwisata di Jawa Barat. Seperti, perizinan, promosi pariwisata untuk menarik wisatawan, dan lain-lain. Intinya, ketua baru harus bisa membawa BPD PHRI Jabar lebih maju.

Salah satu yang harus diperjuangkan adalah feed back pemerintah daerah (pemda) kepada PHRI berupa bantuan operasional organisasi. Sebab, hotel dan restoran merupakan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar.

"Perlu diketahui, hotel dan restoran merupakan penyumbang terbesar PAD. Sebelum pandemi Covid-19, hotel dan restoran menyumbang PAD Rp1,3 triliun. Kini berkisar Rp900 miliar. Tidak ada salahnya, pemda membantu Rp1 miliar untuk operasional PHRI," ujar Dodi. 

Steering Committee Herrie H Soewarma mengatakan, BPD PHRI Jabar memiliki ribuan anggota yang tersebar di 5.000 hotel dan 7.000 restoran. Mereka diundang untuk menyukseskan Muda XIV BPD PHRI Jabar.

"Organisasi atau asosiasi ini dibentuk sebagai bergaining power dengan pemilik kebijakan dalam hal ini pemerintah daerah. Dengan organisasi ini, berbagai persoalan dan tantangan para pengelola tempat wisata, hotel, dan restoran diharapkan bisa dihadapi bersama diwakili PHRI," kata Herrie.

Organizing Committee (OC) Ferry Ferdiansyah mengatakan, BPD PHRI Jawa Barat akan membuka pendaftaran bagi bakal calon Ketua BPD PHRI Jawa Barat periode  2025-2030 mulai 15 Oktober hingga 15 November 2024. "Salah satu syarat yang harus dipenuhi calon ketua adalah, telah menjadi pengurus minimal 1 tahun," kata Ferry.

 

Kegiatan PHRI Tourism JobFair 2025, ujar Ferry,  diselenggarakan di Malibu Dome Poltekpar NHI Bandung pada 10 Desember 2024, ditarget diikuti 3.000 pencari kerja. Sedangkan jumlah peserta perusahaan atau penyedia kerja sebanyak 100 yang terdiri atas hotel, restoran, destinasi wisata, dan unsur lain di bidang pariwisata. 

"Jobfair ini digelar karena kita tahu, jumlah lulusan sekolah dan perguruan tinggi pariwisata cukup besar. Sementara, lapangan kerja terbatas. Karena itu, kami BPD PHRI Jabar berusaha menjembatani pencari kerja dan pemberi kerja," ujar Ferry.

Karena itu, tutur Ferry, BPD PHRI Jabar mengimbau kepada seluruh anggota untuk menyukseskan acara itu, berpartisipasi dalam PHRI Pariwisata Jobfair 2025.

Syarat Calon Ketua BPD PHRI Jabar:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), pria/wanita
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Diutamakan berdomisili di wilayah kedudukan BPD PHRI Jawa Barat, yaitu, Kota Bandung
4. Pemilik    Badan     Usaha Akomodasi atau hotel    atau    jasa makanan    dan  minuman atau restoran,
5. Jika tidak ada pemilik  badan usaha yang bersedia sebagaimana dimaksud (poin 4), dapat  diberikan kepada orang  yang mendapat mandat tertulis dari pemilik  badan  usaha  akomodasi atau hotel atau jasa makanan dan minuman/restoran atas persetujuan Ketua Umum BPP PHRI
6. Pemilik badan usaha akomodasi/hotel atau jasa makanan dan minuman/restoran yang sebagaimana dimaksud poin 4 dan poin 5 telah memiliki Sertifikat Tanda Anggota (STA) Penuh yang dikeluarkan oleh BPP PHRI.

 

7. Untuk Calon Ketua BPD PHRI Jawa Barat, pernah menjabat sebagai Pengurus BPP PHRI/BPD PHRI/Ketua BPC PHRI, kecuali mendapat persetujuan dari  Ketua Umum BPP PHRI.
8. Bersedia dan berdedikasi tinggi serta mempunyai waktu bagi anggota dan organisasi PHRI.
9. Menandatangani surat pernyataan untuk tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi PHRI.

* Calon wajib melakukan verifikasi dan penetapan calon Ketua BPD PHRI Jawa Barat Periode 2025-2030 kepada Ketua Umum BPP PHRI.

Topik Menarik