BPJS Ketenagakerjaan Jalin PKS dengan Kejari Cimahi untuk Lindungi Pekerja
CIMAHI,iNews BandungRaya.id - BPJS Ketenagakerjaan Cimahi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi, Kamis (14/11/2024).
Hal Ini dilakukan untuk memudahkan BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam hal penegakan kepatuhan pemberi kerja dan pemenuhan seluruh hak-hak pekerja.
Khususnya Jaminan Sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Ahmad Feisal Santoso mengatakan, PKS ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak terkait dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam mupun di luar pengadilan.
“Dari penandatanganan kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan penegakan hukum dengan cara Litigasi dan Non litigasi," ucapnya.
Litigasi dilakukan melalui surat dan penindakan secara langsung, sementara Non Litigasi yaitu dilakukan secara persuasif.
Bangun Kolaborasi Strategis dengan FiberStar dan CBN, Lippo Karawaci Hadirkan Koneksi Internet Cepat
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 penting untuk memberikan perlindungan secara universal kepada seluruh pekerja di Indonesia khususnya Kota Cimahi.
Feisal memaparkan, penandatangan perjanjian kerja sama ini bukanlah hal baru, karena sudah dilaksanakan sebelumnya.
“Isi PKS ini sebenarnya penegakan hukum terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada di Kota Cimahi. Tim kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan Cimahi dan Kejaksaan Negeri Cimahi siap bersinergi dalam hal implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021,” tuturnya.
Lebih lanjut, Feisal menyebutkan, bahwa kewenangan penegakan hukum ada di Kejaksaan sebagai pengacara negara. Sehingga, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cimahi terus berkoordinasi dengan Kejari dalam hal penegakan kepatuhan badan usaha/pemberi kerja.
“Ini juga sebagai upaya untuk mempercepat proses atau mengurangi potensi tidak diterimanya hak oleh pekerja, akibat kelalaian atau pelanggaran-pelanggaran normatif yang berkaitan dengan ketenagakerjaan,” jelasnya.
Feisal berharap, dari PKS ini para PKBU di wilayah Kota Cimahi tertib dan patuh dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sehingga dapat memutus rantai kemiskinan di wilayah Kota Cimahi yang disebabkan oleh risiko sosial ekonomi, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan selaku badan penyelenggara jaminan sosial. (*)