Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Dihentikan Bawaslu Batam, Pelapor Kecewa
BATAM, iNewsBatam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam telah menghentikan laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada.
Dalam kasus ini, empat lurah, satu sekretaris camat, dan satu camat yang berfoto dengan Calon Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, dilaporkan ke Bawaslu.
Ketua Bawaslu Batam, Antonio Itloha Gaho, menjelaskan bahwa penghentian laporan ini dilakukan karena foto tersebut diambil sebelum calon mendaftar ke KPU.
Dalam laporan sebelumnya, pelapor mengklaim foto diambil setelah pendaftaran calon.
"Namun setelah dilakukan klarifikasi dan bukti yang ditemukan, foto diambil pada tanggal 14 Agustus 2024. Pada tanggal itu pendaftaran bakal calon dan penetapan belum dimulai," ujarnya, Minggu (13/10/2024).
Antonio menegaskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu dan sesuai dengan aturan kepemiluan serta netralitas ASN dalam pilkada.
Dia menambahkan, seseorang yang berniat maju sebagai calon hanya bisa dianggap sebagai calon setelah resmi mendaftar.
Sementara, Binsar Pasaribu, selaku pelapor menyatakan kekecewaannya atas keputusan Bawaslu dan merasa tidak puas dengan kurangnya penjelasan rinci mengenai alasan penghentian laporan.
"Kami telah menerima hasil pemeriksaan Bawaslu Batam terkait laporan kami, yang dinyatakan dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran. Kami merasa Bawaslu seperti wasit dalam pertandingan Indonesia vs Bahrain kemarin," katanya.
Ia berpendapat bahwa foto tersebut jelas menunjukkan keberpihakan ASN terhadap calon tertentu, terutama dengan latar belakang spanduk kampanye.
"Berfoto dengan simbol salah satu pasangan calon menurut kami merupakan bentuk keberpihakan, yang jelas melanggar aturan," ujar Binsar.
Binsar berencana untuk melaporkan keputusan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai langkah lanjut.