Kuasa Hukum Korban Penganiayaan di Mulyorejo Jember Desak Aparat Tangkap Pelaku
JEMBER,iNewsJember.id - Kasus penganiayaan yang dialami pasangan suami istri Saleh dan Toria warga Dusun Baban Tengah RT/RW 001/002 Desa Mulyorejo Kecamatan Silo, Kabupaten Jember pada bulan Juli tahun 2024 lalu yang telah dilaporkan ke Polsek Sempolan hingga kini masih terus berjalan.
Korban meminta sikap tegas pihak berwajib, pasalnya pelaku hingga kini belum ditangkap dan ditahan. Keluarga korban berharap agar pihak kepolisian serius dalam menangani kasus penganiayaan tersebut.
Diketahui bahwa pelaku S alias Pak R dan J serta H yang masih satu Desa dengan korban merupakan warga dari kalangan kaya /mampu, yang dikhawatirkan akan semakin SOK dan menjadi-jadi dalam perlakuan dimata hukum.
Kuasa Hukum korban Ihya Ulumiddin, SH kepada sejumlah media mengungkapkan bahwa pihaknya tetap mengawal kasus ini hingg tuntas karena korban mengalami luika serius hingga dirawat di Puskesmas dan hingga kini masih merasakan sakit.
Korban sudah melapor resmi saat setelah kejadian penganiayaan tersebut dengan bukti laporan LP/B/26/VII/2024/SPKT/POLSEKSEMPOLAN/SILO/POLRESJEMBER/POLDAJATIM dan LP/B/27/VII/2024/SPKT/POLSEKSEMPOLAN/SILO/POLRESJEMBER/POLDAJATIM, bahkan visum juga sudah ada. Kami berharap pihak kepolisian serius dalam penegakan hukum siapapun pelakunya, walaupun warga mampu agar keadilan msyarakat tidak cedera oleh hukum itu sendiri, ungkapnya.
Masih kata Udik pihaknya juga sudah mendatangi pihak Polsek Sempolan dua kali yang pertama pemberitahuan sebagai kuasa hukum korban walaupun dari kalangan warga biasa juga berhak atas keadilan hukum dalam perkara pidana tersebut.
Yang kedua tindak lanjut proses yang sedang berjalan dan tetap komitmen agar proses hukum tetap dilanjutkan dan dinaikkan statusnya. Jika sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan tinggal menetapkan tersangka dan segera menangkap dan menahan pelaku,semua kewenangan dari pihak penyidik, jelasnya.
Lebih lanjut terkait adanya kabar bahwa salah satu pelaku diduga akan kabur ke luar negeri itu sudah menjadi ranah tanggung jawab pihak berwajib, jikalau memang bener terbukti segera dilakukan langkah antisipasi agar tidak menjadi kelalaian pihak berwajib.
Udik juga mengungkapkan adanya dugaan unsur niatan kesengajaan niatan jahat yang dilakukan kelurga pelaku saat hari kejadian penganiayaan dengan membawa sekitar 7 orang keluarga dengan menyiapkan perekam video.
Kami melihat ini ada unsur mensrea/niatan jahat kesengajaan agar korban yang memulai memukul duluan dengan memancing emosi korban. Bahkan banyak kejadian yang memang dilakukan oleh pihak keluarga maupun pelaku kepada korban sebelum-sebelumnya yang hendak mencelakai korban di tempat public atau umum. Jadi akal akalan pihak pelaku yang harus dikesampingkan oleh penyidik, tegasnya.
Tinggal kita melihat apakah pelaku yang masuk kategori orang kaya/mampu ini apakah kebal hukum kita tunggu keseriusan dan kesungguhan pihak Polsek Sempolan dalam menangani masalah ini dengan adil dan bijak agar masyrakat biasa yang kurang mampu mendapatkan keadilan hukum, imbuhnya.
Udik berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi mereka orang kaya atau mampu agar tidak SOK dalam bertindak sewenang-wenang dan memperlakukan warga lainnya terutama warga kurang mampu.