Cahaya Hati Indonesia: Hukum Orang yang Diutangi Tapi Tak Mengingatkan
JAKARTA, iNews.id - Agama Islam mengajarkan adab berutang dan memberi utang. Ini penting untuk diketahui agar uang atau sesuatu yang dipinjamkan tidak menjadi dosa.
Soal utang piutang ini dijelaskan dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 232. Itu merupakan ayat terpanjang di Alquran, membuktikan bahwa Allah SWT amat sangat memberikan perhatian pada hal tersebut.
Menurut Ustaz Udjae dalam Cahaya Hati Indonesia iNews TV edisi Minggu, 13 Oktober 2024, Surat Al Baqarah ayat 232 membicarakan tentang persoalan utang piutang. Bagaimana Islam memberikan arahan agar orang-orang yang berutang mau pun yang meminjamkan utang mengetahui adabnya sesuai ajaran Muhammad SAW.
Ada beberapa poin penting yang bisa dipelajari dari ayat itu, pertama jika berutang sebaiknya dicatat.
"Ayat ini memerintahkan agar setiap transaksi utang piutang ditulis secara rinci dan jelas, terutama jika transaksi dilakukan secara tidak tunai," kata Ustaz Udjae.
Ini penting supaya tidak jadi perselisihan di kemudian hari. Mencatat utang menjadi penting sebagai bentuk pencegahan. Sebab, utang bisa menjadi sumber masalah dan perpecahan di antara umat.
Bukti tercatat terkait utang ini juga sebisa mungkin berisi kapan waktu pelunasan. Dengan begitu, ada tanggung jawab dari si pengutang untuk melunasi utangnya.
Karena ada waktu yang disepakati, maka boleh hukumnya bagi si pemberi utang untuk menagih utang. Malah harus, karena utang tidak boleh dibawa meninggal oleh seorang Muslim.
Kata Ustaz Udjae, jangan mentang-mentang dia saudara, teman dekat, atau sahabat, kemudian membiarkan utang berlalu begitu saja. Sebab, pada akhirnya utang harus dibayarkan, tidak boleh dibawa mati.
Penjelasan selengkapnya soal utang piutang ini bisa Anda saksikan di tayangan Cahaya Hati Indonesia di bawah ini. Semoga informasi ini bermanfaat.