Viral Video Ambulans Mengatre BBM di SPBU Penggaron Semarang, Ini Penjelasan Pertamina
SEMARANG, iNewsSemarang.id Viral di media sosial video yang memperlihatkan sebuah mobil ambulans yang membawa keranda pada bagian luar mengantre mengisi BBM di SPBU Penggaron, Kota Semarang, Kamis (10/10/2024).
Dalam rekaman video yang diunggah akun Instagram @beritasemaranghariini, diketahui ambulans tersebut hendak mengisi Biosolar bersubsidi di SPBU Jalan Brigjen Sudiarto Semarang.
Video ambulans yang beredar di media sosial itu pun menjadi sorotan warganet. Faktanya, ternyata ambulans yang mengantre tersebut tidak memiliki QR code dan nomor polisi atau pajak 5 tahunan mati.
Ambulans tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian Solar bersubsidi, ungkap Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho dalam keterangannya, Kamis (10/10).
Ia mengungkapkan bahwa mobil ambulans tersebut juga belum memperpanjang pajak nomor polisi kendaraan 5 tahunan alias nomor polisi mati.
Pendaftaran QR code juga memerlukan nomor polisi yang hidup atau tidak mati karena pendataan QR code sudah terhubung dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI), ujarnya.
Ia menambahkan bahwa mobil ambulans tersebut juga awalnya juga berencana menggunakan QR Code mobil Chevrolet yang berada pada SPBU tersebut.
Hal tersebut tidak diperbolehkan dan dibenarkan karena satu QR Code hanya berlaku untuk satu kendaraan, jelasnya.
Dikemukakannya bahwa apabila masyarakat memiki kendaraan dengan nomor polisi yang mati, maka bisa mendatangani lokasi perpanjangan atau penggantian nomor polisi yang disiapkan oleh Polri.
Kami senantiasa melakukan pengarahan termasuk petugas SPBU untuk selalu menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) saat melayani konsumen BBM bersubsidi, katanya.
Dia menjelaskan bahwa mobil ambulans merupakan jenis kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan Biosolar bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Namun mengacu Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 tahun 2020, badan penyalur BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi dan menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen, ungkapnya.