Kurir 35 Kg Sabu di Bangka Barat Dituntut Hukuman Mati
BANGKA BARAT, iNews.id - Kasus penyelundupan 35,6 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu ke Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah memasuki tahapan sidang penuntutan. Dua kurir narkoba atas nama Handika dan Sien dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Iwan Gunawan dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Mentok, pada Selasa (8/10/2024).
Keduanya merupakan kurir narkoba yang ditangkap anggota Polres Bangka Barat dengan barang bukti sabu-sabu seberat 35,6 kg di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, pada Jumat (22/3/2024) lalu.
JPU menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal karena menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai narkotika secara tanpa hak, seperti yang diatur dan diancam pada Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Agenda sidang hari ini adalah tuntutan pidana setelah kurang lebih 10 hari kita mengajukan pedoman tuntutan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, sesuai dengan tuntutan permintaan kami terhadap para terdakwa dengan tuntutan pidana mati," kata Kajari Bangka Barat, Bayu Sugiri.
Bayu Sugiri mengatakan, penuntutan terhadap kedua terdakwa itu merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum di Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah itu.
"Harapannya hakim sependapat dengan kita dengan pertimbangan ini extraordinary crime. Ini bisa merusak generasi bangsa. Saya pikir faktanya tidak mungkin barang itu bisa sampai ke Bangka Barat tanpa perbuatan mereka sebagai kurir," ucapnya.
Persidangan berikutnya akan dilaksanakan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa maupun penasihat hukum.
"Minggu depan (dijadwalkan) agendanya pleidoi, nanti kita akan dengarkan pleidoinya," katanya.