Masih Laku, BI Minta Masyarakat Tak Menolak Uang Rp10.000 Warna Merah
JAKARTA - Bank Indonesia menegaskan uang rupiah pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 berwarna merah masih laku dan bisa dijadikan alat transaksi. BI pun meminta masyarakat tidak menolak uang Rp10.000 tersebut.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim mengatakan, uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.
"BI menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi," kata dia, Sabtu (5/10/2024).
Selain uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005, yang masih berlaku adalah uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.
"BI menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran," ucapnya.