Argumen dan Bantahan Berdatangan Terkait Batas HGU PT Letawa, Memicu Ketegangan Warga Lariang

Argumen dan Bantahan Berdatangan Terkait Batas HGU PT Letawa, Memicu Ketegangan Warga Lariang

Terkini | mamuju.inews.id | Kamis, 3 Oktober 2024 - 22:40
share

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id  – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh DPRD Pasangkayu untuk mencari solusi atas konflik yang melibatkan masyarakat dan perusahaan PT Letawa berakhir dengan ketegangan. Isu utama yang menjadi sorotan adalah dugaan pelanggaran batas Hak Guna Usaha (HGU) yang dilakukan oleh PT Letawa, yang sudah lama menjadi sumber perselisihan dengan warga sekitar.

Pada RDP tersebut, berbagai argumen dan bantahan terus mengalir dari kedua belah pihak. Perwakilan PT Letawa, didukung oleh data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), menyampaikan batas-batas HGU yang menurut mereka sah secara hukum. Namun, warga Lariang yang hadir dalam rapat tersebut tidak setuju dengan klaim tersebut dan merasa bahwa lahan yang mereka anggap sebagai hak mereka telah digarap oleh PT Letawa.

Kadir, perwakilan dari BPN Pasangkayu, menjelaskan bahwa dari total 49 hektare lahan yang dimohonkan oleh PT Letawa, hanya 4,6 hektare yang masuk dalam HGU, sementara sisanya merupakan non-HGU. Namun, secara fisik, seluruh lahan tersebut telah ditanami sawit oleh PT Letawa. “Sejak adanya pembebasan kawasan hutan lindung dari Kementerian Kehutanan tahun 1996, area itu menjadi sengketa karena posisinya di perbatasan sungai Lariang dan sungai Pasangkayu,” kata Kadir.

Yani Pepi, perwakilan lain dalam rapat tersebut, mengingatkan bahwa PT Letawa seharusnya memiliki izin Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebelum melakukan penguasaan lahan. Ia juga menambahkan bahwa pelepasan kawasan hutan lindung yang diberikan kepada PT Letawa hanya berlaku selama satu tahun. "Jika dalam setahun HGU tidak diterbitkan, maka kawasan tersebut kembali menjadi milik negara,” tegasnya.

Ketegangan meningkat ketika argumen semakin memanas, membuat warga Lariang yang hadir hampir terlibat dalam adu fisik dengan perwakilan perusahaan. Beberapa warga akhirnya meninggalkan ruangan sebagai bentuk protes.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Letawa belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Upaya media untuk mengonfirmasi klaim dari warga dan kejelasan status HGU juga belum mendapatkan respon dari perusahaan. Konflik ini tampaknya masih jauh dari kata selesai dan bisa memicu eskalasi lebih lanjut di lapangan.

Topik Menarik