Penampakan Uang Rp372 Miliar yang Disita Kejagung terkait Kasus Duta Palma
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kasus korupsi korporasi Duta Palma Group. Total uang Rp372 miliar disita dalam penggeledahan yang berlangsung pada 1 dan 2 Oktober 2024.
Berdasarkan pantauan, uang itu tiba di Kantor Kejagung, Selasa (2/10/2024) sekitar pukul 20.47 WIB. Uang diangkut menggunakan dua mobil boks.
Setelah terparkir di depan Gedung Kartika Kejagung, terlihat petugas mengeluarkan belasan kardus dan tiga filling cabinet.
Uang ratusan miliar itu kemudian ditampilkan saat konferensi pers. Terlihat, uang itu dalam pecahan rupiah dan sejumlah mata uang asing.
Duit tersebut ada yang diletakkan dalam kardus dan filling cabinet, ada pula yang dimasukkan dalam koper bertuliskan Rp5 miliar. Setidaknya, terdapat sembilan koper berisi uang dalam konferensi pers tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyatakan uang yang disita senilai Rp372 miliar.
"Estimasi atau perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan yang kedua," kata Qohar.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita Rp450 miliar dalam kasus itu. Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi.
Total, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau itu.
Ketujuh tersangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations.